Translate

Iklan

Iklan

Kejari Jember Tahan Mantan Kabid Paud Terkait Kasus Pungli Bantuan BOP

9/24/18, 19:24 WIB Last Updated 2018-09-25T15:07:05Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah menahan seorang oknum guru yang juga Ketua Pusat Kegiatan Gugus (PKG) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sudaryanti Neng Tiyas (45), Kejari Jember kembali menahan Kabid Paud Dikmas Heri Yudi.

Tersangka yang saat ini berdinas di Perpustakaan Arsip dan Dukumen Daerah (Purpusda) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jember ini, langsung dilakukan penahanan badan di Lapas Klas IIA Jember atas kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD Tahun 2017.

"Tersangka yang saat itu menjabat Kabid Paud Diknas Jember ditahan karena diduga melakukan menyalahgunakan kewenagan dan korupsi dana BOP PAUD Jember tahun 2017," Demikian ungkap  Kepala Seksi Unteljen Kejari Jember Agus Kurniawan Senin (24/9/2018) sore usai melakukan penahan.

Aparat Sipil Negara (ASN) ini, sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan, termasuk 50 saksi lain. "Selain  Kabid Paudikmas, tersangka juga merupakan Penanggungjawab Kegiatan Bimbingan Teknis yang diikuti oleh sekitar 1.177 lembaga PAUD se-Kabupaten Jember." Jelasnya.

Dalam aksinya, tersangka mewajibkan masing-masing peserta membayar Rp 350 ribu yang langsung dipotong dari realisasi dana yang diterima masing-masing Lembaga Pendidikan PAUD. Tersangka HY, padahal menurut petunjuk teknisnya itu tidak diperbolehkan.

"HY meminta pada Ketua kelompok PKG melakukan penarikan uang ke seluruh lembaga PAUD yang berjumlah 1.177 lembaga, dari tiap lembaga tersangka menarik uang sebesar Rp 350.000 dengan dalih untuk biaya mengagendakan bimtek tentang proses penyusunan dan pelaporan BOP PAUD," tuturnya.

Selain tidak sesuai peruntukannya, juga tidak memiliki dasar hukum, sehingga penyidik menyimpulkan perbuataan oknum PNS  itu terindikasi sebagai tindakan pungli dan korupsi.  "Dari dana yang terkumpul sebesar Rp 248 juta memang sempat digelar bimtek, namun hanya sebagian kecil, sisa anggaran diduga digunakan kepentingan pribadi," katanya.

Agus Kurniawan mengatakan, sebenarnya dalam kegiatan BOP PAUD tidak diperbolehkan untuk melakukan pungutan atau penarikan dana, tetapi tersangka HY terbukti melakukan penarikan dan tidak bisa mempertanggung jawabkan sisa anggaran yang telah dikumpulkan tersebut.

Tersangka, kini  ditahan selama 20 hari ke depan dan berdasar dua alat bukti yang dikantongi pihak Kejaksaan. "Tersangka dituntut dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kerugian negara mencapai Rp 248 juta," pungkasnya. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Jember Tahan Mantan Kabid Paud Terkait Kasus Pungli Bantuan BOP

Terkini

Close x