
Tersangka yang saat ini berdinas di
Perpustakaan Arsip dan Dukumen Daerah (Purpusda) Pemerintahan
Kabupaten (Pemkab) Jember ini, langsung dilakukan penahanan badan di Lapas Klas IIA Jember atas kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP)
PAUD Tahun 2017.
"Tersangka
yang saat itu menjabat Kabid Paud Diknas Jember ditahan karena diduga melakukan
menyalahgunakan kewenagan dan korupsi dana BOP PAUD Jember tahun 2017," Demikian
ungkap Kepala Seksi Unteljen Kejari Jember Agus
Kurniawan Senin (24/9/2018) sore usai melakukan penahan.
Aparat Sipil Negara (ASN) ini, sudah beberapa kali
menjalani pemeriksaan, termasuk 50 saksi lain. "Selain Kabid
Paudikmas, tersangka juga merupakan Penanggungjawab Kegiatan Bimbingan Teknis
yang diikuti oleh sekitar 1.177 lembaga PAUD se-Kabupaten Jember." Jelasnya.
Dalam
aksinya, tersangka mewajibkan masing-masing peserta membayar Rp 350 ribu yang langsung dipotong dari
realisasi dana yang diterima masing-masing Lembaga Pendidikan PAUD. Tersangka HY, padahal menurut
petunjuk teknisnya itu tidak diperbolehkan.
"HY
meminta pada Ketua kelompok PKG melakukan penarikan uang ke seluruh lembaga
PAUD yang berjumlah 1.177 lembaga, dari tiap lembaga tersangka menarik uang
sebesar Rp 350.000 dengan dalih untuk biaya mengagendakan bimtek tentang proses
penyusunan dan pelaporan BOP PAUD," tuturnya.
Selain
tidak sesuai peruntukannya, juga tidak memiliki dasar hukum,
sehingga penyidik menyimpulkan perbuataan oknum PNS itu terindikasi
sebagai tindakan pungli dan korupsi. "Dari dana yang terkumpul sebesar Rp 248 juta
memang sempat digelar bimtek, namun hanya sebagian kecil, sisa anggaran
diduga digunakan kepentingan pribadi," katanya.
Agus
Kurniawan mengatakan, sebenarnya dalam kegiatan BOP PAUD tidak diperbolehkan
untuk melakukan pungutan atau penarikan dana, tetapi tersangka HY terbukti
melakukan penarikan dan tidak bisa mempertanggung jawabkan sisa anggaran yang
telah dikumpulkan tersebut.