
Pasalnya masyarakat
yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap
(DPT) maupun Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP), masih diberikan kesempatan
melalui Daftar Pemilih Tetap Tambahan
(DPTb). Demikian Kata Komisioner Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU
Jember, Ahmad Hanafi, Senin (17/9/2018).
Pernyataan ini disampaikan
masih adanya kekhawatiran sebagian kalangan yang hingga kini tidak masuk dalan
DPT tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilu Legislatif, DPRD Kabupaten
/ Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Pilihan Presiden dan Wakil Presiden.
“Untuk pelaksanaanya pemdaftaram
melalui DPTb akan di mulai pada tamggal 10 Pebruari hingga 18 Maret 2019
melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa / Kelurahan masing-masing”,
jelasnya.
Jika masih belum juga terdaftar,
KPU masih memberikan kesempatan lagi untuk menggunakan hak pilihnya di TPS pada
pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
(EKTP) atau surat keterangan dari Dispendukcapil, sebagai pengganti EKTP
Tetapi hanya boleh di TPS sesuai
alamat KTP. “Contoh Ia tinggal di Kaliwates, alamat KTP nya Mangli, maka ia bisa
menggunakan hak pilihnya di Mangli, nyoblosnya pada jam 12.00 hingga jam 13.00
wib. “Untuk itu masyarakat tidak perlu khwatir tidak bisa menggunakan hak
polihnya” himbaunya.