Translate

Iklan

Iklan

Panggilan Tidak Sampai, Tergugat Cerai Pertanyakan Putusan PA Jember

9/25/18, 19:16 WIB Last Updated 2018-09-25T12:47:58Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Panggilan tak sampai, Priyanto (40), tergugat, warga dusun Angsanah, Desa / Kecamatan Mumbulsari, pertanyakan putusan Hakim PA Jember No. Perkara 2986/Pdt.G/2018/PA.Jr. 

Apakah sah putusan Hakim Pengadilan Agama (PA) Jember atas vonis gugatan cerai mantan istri saya yakni Tri Wahyuni (35), sedangkan untuk menggugat cerai ke PA Jember, saya tidak tahu dan surat panggilan untuk sidang tidak pernah sampai kepada saya”, keluhnya, Selasa (25/9/2018)

Apakah dalam pengambilan putusan vonis cerai dari PA Jember pada Tanggal 14 Agustus 2018, hakim anggota I, Drs H.Muhammad Zaenuri MH, dan anggota hakim II, Hj. Dwi Wahyu Susilawati dengan ketua majelis hakim Drs Karmin MH, sudahkah PA Jember, sudah dilakukan dengan benar Tata Cara Pemanggilan yang Sah.

"Dalam hal ini tugas dari juru sitalah yang berwenang memanggil tergugat secara patut untuk hadir di persidangan, namun sampai turunya putusan ini saya tidak pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama." kata Priyanto.

Menurut pria yang akrap disapa Yanto, bahwa panggilan seharusnya sampai kepada dirinya, selain itu sesuai aturan bisa disampaikan kepada kepala desa, apabila yang bersangkutan dan keluarga tidak diketemukan kediamanya oleh juru sita, itu pun bila tempat tinggal tergugat tidak diketahui.

"Setelah saya telusuri kepihak kepala desa dan pak Modin dari keterangan kedua Pejabat desa Mumbulsari tersebut katanya tidak pernah menerima undangan ataupun panggilan dari Pengadilan Agama perihal gugatan cerai tersebut."kata Yanto

Untuk itu Ia mempertanyakan apakah pemanggilan telah dilakukan secara benar dan patut?, apakah memang surat panggilan sudah dikirimkan kepada tergugat. "Menurut saya vonis cerai bernomor 3593/AC/2018/PA.Jr tgl 14 Agustus 2018, dan penetapan  putusan no perkara 2986/Pdt.G/2018/PA.Jr, tidak sah." Katanya.

Untuk itu saya sebagai tergugat tidak bertanggung jawab semua atas perbuatan dan tanggungan utang piutang yang dinikmati termohon Tri Wahyuni.

Tidak adanya pemanggilan kepada tergugat dibenarkan Kepala Desa Mumbulsari Nirma Winarsih, pihaknya mengaku tidak pernah menerima surat yang dimaksut. "Maaf saya gak pernah terima surat panggilan untuk sidang gugatan cerai atas nama Priyanto." Katanya melalui pesan singkatnya 

Hal senada juga disampaikan Imam alias pak Dafa modin Mumbulsari saat ketemu di PA , kami memang mendengar ada gugatan perceraian sebatas Informasi dari teman modin lain. "Saya tidak tau perihal surat panggilan untuk gugatan cerai yang diajukan oleh istrinya." Jelasnya.

Humas PA Jember, Anwar, mengaku sudah disampaikan secara resmi baik kepada ke pihak tergugat dan pengugat.  "Surat itu disampaikan oleh juru sita diterima oleh yang bersangkutan kalau tidak ketemu bisa disampaikan pada Kepala Desa, atau perangkat desa" jelasnya saat di temui di Kantornya.

Cukup sampai disitu, disampaikan atau tidak itu sudah bukan tanggung jawab pihak PA, UU mengatur seperti itu. "Jika keberatan, tergugat bisa mengajukan gugatan banding bila masih kurang dari 14 hari untuk dibatalkan sedangkan bila sudah melebuhi mengajukan perlawanan peninjauan kembali ke MA (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Panggilan Tidak Sampai, Tergugat Cerai Pertanyakan Putusan PA Jember

Terkini

Close x