
“Apakah sah putusan
Hakim Pengadilan Agama (PA) Jember atas vonis gugatan cerai mantan istri saya
yakni Tri Wahyuni (35), sedangkan untuk menggugat cerai ke PA Jember, saya tidak tahu dan surat
panggilan untuk sidang tidak pernah sampai kepada saya”, keluhnya, Selasa
(25/9/2018).
Apakah dalam pengambilan putusan vonis
cerai dari PA Jember pada Tanggal 14 Agustus 2018, hakim anggota I, Drs H.Muhammad Zaenuri MH, dan anggota
hakim II, Hj. Dwi Wahyu Susilawati dengan ketua majelis hakim Drs Karmin MH,
sudahkah PA Jember, sudah dilakukan dengan
benar Tata Cara Pemanggilan yang Sah.
"Dalam hal ini
tugas dari juru sitalah yang berwenang memanggil tergugat secara patut untuk
hadir di persidangan, namun sampai turunya putusan ini saya tidak pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan
Agama." kata Priyanto.
Menurut pria yang akrap disapa Yanto, bahwa panggilan seharusnya
sampai kepada dirinya, selain itu
sesuai aturan bisa disampaikan kepada kepala desa, apabila yang bersangkutan
dan keluarga tidak diketemukan kediamanya oleh juru sita, itu pun bila
tempat tinggal tergugat tidak diketahui.
"Setelah saya
telusuri kepihak kepala desa dan pak Modin dari keterangan kedua Pejabat desa
Mumbulsari tersebut katanya tidak pernah menerima
undangan ataupun panggilan dari Pengadilan Agama perihal gugatan cerai
tersebut."kata Yanto
Untuk itu Ia mempertanyakan apakah
pemanggilan telah dilakukan secara benar dan patut?, apakah memang
surat panggilan sudah dikirimkan kepada tergugat. "Menurut saya vonis cerai bernomor 3593/AC/2018/PA.Jr tgl 14 Agustus 2018, dan penetapan putusan no perkara 2986/Pdt.G/2018/PA.Jr, tidak
sah." Katanya.
Untuk itu saya sebagai
tergugat tidak bertanggung jawab semua atas perbuatan dan tanggungan utang
piutang yang dinikmati termohon Tri Wahyuni.
Tidak adanya pemanggilan kepada tergugat dibenarkan Kepala Desa Mumbulsari Nirma Winarsih, pihaknya mengaku tidak pernah menerima surat yang dimaksut. "Maaf saya gak pernah terima surat panggilan untuk sidang gugatan cerai atas nama
Priyanto." Katanya melalui pesan
singkatnya
Hal senada juga
disampaikan Imam alias pak Dafa modin Mumbulsari saat ketemu di PA , kami
memang mendengar ada gugatan
perceraian sebatas Informasi dari teman modin lain. "Saya tidak tau perihal surat panggilan untuk
gugatan cerai yang diajukan oleh istrinya." Jelasnya.
Humas PA Jember, Anwar, mengaku sudah disampaikan secara resmi baik kepada ke pihak tergugat dan pengugat. "Surat itu disampaikan oleh
juru sita diterima oleh yang bersangkutan kalau tidak ketemu bisa disampaikan
pada Kepala Desa, atau perangkat desa" jelasnya saat di temui di
Kantornya.