
Penangkapan Pelaku dari Kecamatan
Ambulu ini berawal dari Laporan korban usai kejadian Minggu, 26 Agustus 2018.
Mereka masing-masing adalah Deni Mandra
(30) Dusun Payangan, Supriyadi (35) Agus Subawi (49) dan Pendi Kurniawan (24)
Dusun Payangan, Desa Sumberejo.
Modusnya adalah saat TG (15)
pelajar dari Kecamatan Wuluhan yang sedang berpacaran di Pesisisr Pantai Watu Ulo langsung merampas HP nya setelah sebelumnya merekam, dan menakut nakuti dengan sebuah celurit, serta
mengancam akan menyebarkan video itu ke internet .
Karena ketakutan, pelajar perempuan inipun menuruti kemauan nafsu
bejat pelaku yang saat memakai cadar, sementara korban laki-lakinya disuruh lari meninggalkan pacarnya. Demikian diungkapkan Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, melalui Kasat
Reskrim AKP Erick Pradana, Senin (17/9/2018).
Karena mencoba kabur dari
kejaran polisi, ke empat Pelaku ini terpaksa dihadiahi timah panas polisi. Pasalnya Tindak kejahatan pelaku ini telah meresahkan para pengunjung pantai Watu Ulo, karena sudah banyak yang menjadi korban atas kejahatannya.
Dari keterangan tersangka, mereka mengaku sudah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 6 kali dengan modus yang sama, untuk itu pihak Kepolisian terus berupaya mengembangkan
penyelidikan kasus
tersebut, untuk mengetahui apakah masih ada korbanya perempuan lainnya.