
Hal ini sesuai SK Bupati
Jember dr Faida, MMR tertanggal 18
Sepetember 2018. Dari 795, formasi umum
untuk tenaga guru sebanyak 316, kesehatan 274, teknis lainnya sebanyak 19
orang. Sedangkan formasi khusus eks tenaga honorer K2, 186 dengan rincian Tenaga Guru 182 dan Tenaga
Kesehatan 4.
Seperti yang dilangsir di jemberkab.go.id,
Rabu (19/9/2018) Formasi tersebut berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor : 353 tahun 2018
tanggal 30 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun
2018.
Kemudian ditindaklanjuti
dengan Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/644/414/2018 tanggal 13
September 2018 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.