Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Rabu (19/9/2018) sosialisasi
Perda no. 2 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Lokal.
“Ini sebuah terobosan yang luar biasa, tidak banyak
daerah yang berani membuat perda perlindungan tenaga kerja, sebelum perda ini
dibuat, Bupati sudah menerbitkan Perbup pada tahun 2017, kami selaku pihak BPJS
Ketenagakerjaan menyambut baik perda ini, " Ungkapnya. (yond).
Sosialisasi di
Aula Kantor Dinas Perhubungan di Jl. Dewi Sartika, Jember disaming
dihadiri perwakilan buruh, seperti Sarbumusi, FKPAK, SBM dan beberapa pelaku
usaha lainnya juga dihadiri Kabag Hukum
Pemkab Jember Ratno Sambodo SH, juga dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Dwi Endah Aprilistiyani
Sosialisasi ini dilakukan
agar pelaku usaha di Jember mengetahui bagaimana menjalankan usahanya, terutama
dalam perekrutan tenaga kerja. "Dimana setiap pelaku usaha di Jember wajib
menampung tenaga kerja lokal dan ber KTP Jember, " Ujar Kabag Hukum Pemkab
Jember Ratno Sambodo SH.
Disamping itu, bagi para pelaku
usaha yang sudah memiliki minimal 10 karyawan, wajib mengikutsertakan dalam
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan maupun BPJS
Kesehatan. “Kedua poin itu yang perlu diperhatikan oleh para pengusaha." Katanya.
Bagi yang tidak mematuhi
perda tersebut, Pemkab akan memberikan sangsi. “Kalau sampai ada perusahaan yang tidak
mematuhi perda nomer 2 tahun 2018 dan perda nomer 53 tahun 2017, maka, kami tidak
segan-segan akan memberi sangsi, pertama sangsi mulai dari sangsi adminsitratif
hingga pidana,” tegasnya.
Kepala BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dwi Endah
Aprilistiyani mengapresiasi Pemkab Jember dibawah kepemimpinan dr Faida dan
Muqit Arif yang telah benar-benar peduli dan konsen terhadap keberadaan tenaga
kerja di Jember, khususnya tenaga kerja lokal.