Translate

Iklan

Iklan

Pemkab Jember Akan Sanksi Pengusaha Yang Tidak Menampung Tenaga Kerja Lokal

9/19/18, 14:48 WIB Last Updated 2018-09-19T08:55:18Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Jember Rabu (19/9/2018) sosialisasi  Perda no. 2 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Sosialisasi di Aula Kantor Dinas Perhubungan di Jl. Dewi Sartika, Jember disaming dihadiri perwakilan buruh, seperti Sarbumusi, FKPAK, SBM dan beberapa pelaku usaha lainnya juga dihadiri  Kabag Hukum Pemkab Jember Ratno Sambodo SH, juga dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan,  Dwi Endah Aprilistiyani

Sosialisasi ini dilakukan agar pelaku usaha di Jember mengetahui bagaimana menjalankan usahanya, terutama dalam perekrutan tenaga kerja. "Dimana setiap pelaku usaha di Jember wajib menampung tenaga kerja lokal dan ber KTP Jember, " Ujar Kabag Hukum Pemkab Jember Ratno Sambodo SH.

Disamping itu, bagi para pelaku usaha yang sudah memiliki minimal 10 karyawan, wajib mengikutsertakan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. “Kedua poin itu yang perlu diperhatikan oleh para pengusaha." Katanya.

Bagi yang tidak mematuhi perda tersebut, Pemkab akan memberikan sangsi.  “Kalau sampai ada perusahaan yang tidak mematuhi perda nomer 2 tahun 2018 dan perda nomer 53 tahun 2017, maka, kami tidak segan-segan akan memberi sangsi, pertama sangsi mulai dari sangsi adminsitratif hingga pidana,” tegasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember,  Dwi Endah Aprilistiyani mengapresiasi Pemkab Jember dibawah kepemimpinan dr Faida dan Muqit Arif yang telah benar-benar peduli dan konsen terhadap keberadaan tenaga kerja di Jember, khususnya tenaga kerja lokal.

“Ini sebuah terobosan yang luar biasa, tidak banyak daerah yang berani membuat perda perlindungan tenaga kerja, sebelum perda ini dibuat, Bupati sudah menerbitkan Perbup pada tahun 2017, kami selaku pihak BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik perda ini, " Ungkapnya. (yond). 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Jember Akan Sanksi Pengusaha Yang Tidak Menampung Tenaga Kerja Lokal

Terkini

Close x