Translate

Iklan

Iklan

Polsek di Jember Tangkap DPO Kasus Perusak Rumah Disertai Ancaman

9/13/18, 20:22 WIB Last Updated 2018-09-14T09:13:08Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Seorang DPO Perusak Rumah Disertai Ancaman, Rabu (12/9/2018) ditangkap tim Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Semboro Polres Jember.

Penangkapan Muhammad Rohman (30) warga Dusun Sumberkejing Desa Pringgowirawan kecamatan Sumberbaru, ini  karena membawa Senjata Tajam (Sajam).  Tersangka ditangkap sekira pukul 16.00 Wib dipertigaan Jalan raya Dusun krajan Desa Pondok Dalem Kecamatan Semboro - Sumberbaru.

Menurut Kapolsek Semboro Ajun Komisaris Polisi Adri Santoso bahwa, tersangka berhasil ditangkap karena telah membawa senjata tajam jenis Pisau penusuk saat menonton Karnaval dalam rangka HUT RI ke 73, yang diselenggarakan oleh desa Pondokdalem.

"Saat itu kami sedang melaksanakan Pengamanan Giat Karnaval di Desa Pondokdalem dan melihat tersangka sedang berjalan melihat karnaval, saat kami geledah diketahui tersangka menyelipkan sebilah pisau Penusuk di pinggang kirinya." Ungkap Adri, saat di konfirmasi Media ini Kamis (13/9/2018).

Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka kasus Pengrusakan rumah disertai ancaman beberapa waktu lalu itu, saat ini dilakukan penahan Badan beserta barang bukti yakni sebilah Pisau penusuk bermata pisau lancip, bergagang kayu dan dililiti karet hitam panjang 40 cm dan sarung atau rangka pisau warna coklat.

"Untuk tersangka kita sangka dengan Undang-undang Darurat Nomor.12 Tahun 1951 ayat 1 KUHP, Pasal 2 Ayat (1), tentang Membawa, Memiliki, Menguasai, Senjata Tajam, tanpa memiliki ijin dengan Ancaman Penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya. (yond).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek di Jember Tangkap DPO Kasus Perusak Rumah Disertai Ancaman

Terkini

Close x