Translate

Iklan

Iklan

Tekan Maraknya Pejabat Terjerat Korupsi, KPK Gelar Sosialisasi di Jember

9/13/18, 19:49 WIB Last Updated 2018-09-13T13:21:31Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (13/9/2018) gelar sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Aula Pendopo Wahyawibawagraha Pemerntah Kabupaten (Pemkab) Jember.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memonitor Pegawai negeri Sipil (PNS) dan pihak pihak lain agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. Demikian ditegasnya Group Head Program Pengedalian gratifikasi KPK Republik Indonesia, Andi Purwana kepada sejumlah awak media sesaat suusai acara berakhir.

Tampak Ratusan perserta yang terdiri dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jember, para Camat dan Kepala desa /  Lurah se Kabupaten Jember dan Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember serta perwakilan Pihak bank.

Lembin lanjut Andy menjelaskan bahwa Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem Pencegahan Korupsi, oleh karena itu KPK gencar melakukan sosialisasi termasuk implementasi program pengedalian Gratifikasi," ujarnya.

Konteks gratifikasi ini lanjutnya, baru muncul pada tahun 1999. Awal judulnya hadiah,  kemudian muncul secara hukum dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 1999. "Pencegahan korupsi harus kita lakukan. Dimulai dari hal-hal kecil," tuturnya.

Karena baru ada tahun 2001 sehingga masih banyak pejabat belum tahu dan ragu apa itu gratifikasi, makanya KPK gencar melakukan sosialisasi termasuk program emplementasi pengendalihan gratifikasi. Kehadiran KPK ini untuk melakukan pencegahan korupsi, di seluruh Kabupaten kota termasuk di sejumlah lembaga lain.

Menurutnya Gratifikasi ini identik dengan pemberian hadiah terkait dengan jabatan, “Ini memang tidak mudah untuk dihilangkan, namun dapat dikendalikan. Mengutip ceramah ustadz Abdul Somad, bahwa di Islam ada hukum larangan tentang gratifikasi, dari sumpah jabatan juga dilarang”, katanya.

Untuk itu  kita mengajak para pimpinan dan pegawai lebih konsen, menyukseskan program pengendalian gratifikasi. “Nanti akan ada sekertariat bersama dibawah 5 lembaga. Lima Lembaga pemantauhan bersama yakni Bapemas, kementrian RB, dan Kementrian Dalam Negri serta KSP maupun KPK." jelasnya

Untuk Jember sendiri  implementasi program pengendalian gratifikasi sudah mulai jalan. "Secara of rol Jember sudah ada peraturannya, unit pengendalian gratifikasinyapun sudah ada lebih sedikit maju, tinggal emplementasinya." Pungkasnya.

Sementara Bupati Jember dr.Hj Faida MMR mengatakan sosialisasi ini sangat penting diketahui untuk memberikan Informasi dan pengetahuan serta  pemahaman bagi seluruh pemangku kebijakan agar pelayanan kepada masyarakat serta program dapat berjalan tanpa ada nilai penyalagunaan wewenang.

“Dengan sosialisasi ini mudah-mudahan dapat memberikan pemahaman kepada para camat, lurah dan OPD selaku aparatur sipil Negara (ASN) dan kepala desa selaku penyelenggara Negara tentang pengertian gratifikasi, sehingga kita berani katakan tidak pada Gratifikasi " tegasnya.

Karena di tangan kita ada amanat yang menyangkut kesejahteraan masyarakat, disamping itu menolak gratifikasi dapat menyelamatkan pada sisi administrasi. Upaya pencegahan memang perlu ada payung hukumnya, karena kita baru memulai, maka kita bersinergi dengan KPK”, pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa diberitakan sebelumnya sejumlah pejabat di Kabupaten Jember terjerat korupusi Hibah Bansos Pengajian anggota DPRD APBD 2014 dan Hibah Bansos Ternak APBD 2015, bahkan kasus itu menyeret telah Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni dan mantan Sekda Jember serta pejabat lain. (edw/yond).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tekan Maraknya Pejabat Terjerat Korupsi, KPK Gelar Sosialisasi di Jember

Terkini

Close x