
Sosialisasi ini bertujuan untuk memonitor Pegawai negeri Sipil (PNS) dan pihak pihak lain agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. Demikian ditegasnya Group Head Program Pengedalian gratifikasi KPK Republik
Indonesia, Andi Purwana kepada sejumlah
awak media sesaat suusai acara berakhir.
Tampak Ratusan perserta yang
terdiri dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jember, para
Camat dan Kepala desa / Lurah se
Kabupaten Jember dan Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember
serta perwakilan Pihak bank.
Lembin lanjut Andy
menjelaskan bahwa Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi adalah bagian dari
upaya pembangunan suatu sistem Pencegahan Korupsi, oleh
karena itu KPK gencar melakukan sosialisasi termasuk implementasi program
pengedalian Gratifikasi," ujarnya.
Konteks gratifikasi ini lanjutnya, baru muncul pada tahun 1999. Awal judulnya
hadiah, kemudian muncul secara hukum dengan Undang-undang Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) tahun 1999. "Pencegahan korupsi harus kita
lakukan. Dimulai dari hal-hal kecil," tuturnya.
Karena baru ada tahun 2001 sehingga masih banyak pejabat belum tahu dan ragu apa
itu gratifikasi, makanya KPK gencar melakukan sosialisasi termasuk program
emplementasi pengendalihan gratifikasi. Kehadiran KPK ini untuk melakukan pencegahan korupsi, di seluruh Kabupaten kota
termasuk di sejumlah lembaga lain.
Menurutnya Gratifikasi ini identik dengan pemberian hadiah terkait dengan jabatan, “Ini memang tidak mudah untuk dihilangkan, namun dapat dikendalikan. Mengutip ceramah ustadz Abdul Somad, bahwa di Islam
ada hukum larangan tentang gratifikasi, dari sumpah jabatan juga dilarang”, katanya.
Untuk itu kita mengajak para pimpinan dan pegawai lebih
konsen, menyukseskan program pengendalian gratifikasi. “Nanti akan ada
sekertariat bersama dibawah 5 lembaga. Lima Lembaga
pemantauhan bersama yakni Bapemas, kementrian RB, dan Kementrian Dalam Negri
serta KSP maupun KPK." jelasnya
Untuk Jember sendiri
implementasi program pengendalian gratifikasi sudah mulai jalan. "Secara of rol Jember sudah ada peraturannya, unit pengendalian gratifikasinyapun sudah ada lebih
sedikit maju, tinggal emplementasinya." Pungkasnya.
Sementara Bupati Jember
dr.Hj Faida MMR mengatakan sosialisasi ini sangat penting diketahui untuk
memberikan Informasi dan pengetahuan serta pemahaman bagi seluruh
pemangku kebijakan agar pelayanan kepada masyarakat serta program dapat berjalan tanpa ada nilai penyalagunaan wewenang.
“Dengan sosialisasi ini mudah-mudahan dapat memberikan pemahaman kepada para camat, lurah dan OPD selaku aparatur sipil Negara
(ASN) dan kepala desa selaku penyelenggara Negara tentang pengertian
gratifikasi, sehingga kita berani katakan tidak pada Gratifikasi " tegasnya.
Karena di tangan kita ada amanat
yang menyangkut kesejahteraan masyarakat, disamping itu menolak gratifikasi dapat menyelamatkan pada sisi
administrasi. Upaya pencegahan memang perlu ada payung hukumnya, karena kita baru memulai, maka kita bersinergi
dengan KPK”, pungkasnya.