
Hal ini dimaksudkan agar Pemilu Legislatif,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten / kota, DPRD Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwalilan Daerah (DPD)
serta Presiden dan Wakil Presiden pada 17 April 2019 nanti aman, tertib dan
lancar dan berkualitas.
“Harapan kami mengajak media massa ikut
melakukan pengawasan partisipatif agar Pemilu 2019 terjaga. Demikian disampaikan
Ketua Bawaslu Jember Imam Tobroni
Pusaka, S.Sos, saat “Sosialisasi Peran Serta Media Dalam Rangka Pengawasan
Partisipatif Pemilu 2019 Bermartabat", Kamis (18/10/2018).
Pernyataan senada disampaikan anggota
Komisioner Bawaslu Propinsi Jawa Timur, Nur Elia Anggareni, menurutnya dengan
keterbatasan jumlah anggota Bawaslu tidak mungkin bisa mengawasi seluruh
tahapan Pemilu, untuk itu kami meminta seluruh elemen masyarakat ikut adil
dalam pesta demokrasi ini
“Tidak mungkin kami bisa mengawasi seluruh
tahapan pemilu, dengan segala keterbatasan anggota kami, dan pekerjaan yang
sangat banyak, kalau tidak dibantu oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk
salah-satunya dalah teman-teman wartawan”, harapnya.
Kampanye di Media Masa Dibatasi 21 Hari Sebelum
Masa Tenang
Disamping persoalan pengawasan partisipatif,
dalam kegiatan ini Bawaslu juga mengaku ingin
menyamakan persepsi terkait metode kampanye, di media masa.
Pasalnya tidak seluruh masa kampanye sejak ditetapkan,
23 Semptember 208, hingga 13 April 2019 Calon
Legislatif, DPD dan Presiden dan Wail Presiden boleh beriklan. “Waktunya hanya 21
hari sebelum hari tenang”, katanya.