Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dua Jam Operasi Sadar Keselamatan dan
Ketertiban (Kestib) LLAJ 2018 type B di terminal Brawijaya Banyuwangi, Kamis
(11/10/18) sore, 61 Pelanggar Terjaring.
"Sebanyak 61 pelanggar roda dua dan roda empat
berhasil dijaring. pelanggaran STNK sebanyak 55, SIM 4 dan tanpa membawa
kelengkapan surat maupun SIM ada 2 yang barang buktinya kita amankan,"
terang pama dengan satu balok kuning emas di pundak dan yang sebelumnya Kanitlantas
Polsek Rogojampi. (kim).
Beberapa unsur yang
terlibat yaitu UPT LLAJ Dishub Jatim, Banyuwangi, Satlantas, Reskrim dan CPM
Banyuwangi. Operasi Kestib ini untuk menekan angka pelanggaran perizinan
angkutan umum. Demikian kata Kasi Dal Ops UPT LLAJ Banyuwangi Dishub Propinsi
Jawa Timur I Made Pasek Suparta SH
"Supaya terpenuhi
persyaratan tekhnis dan laik jalan kendaraan bermotor dan mengurangi tingkat
kejadian kecelakaan serta fatalitas korban meninggal dunia di jalan. Sekaligus
ini untuk memberikan efek jera kepada pengguna jalan yang melakukan
pelanggaran," paparnya.
Disamping itu untuk
mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib,
lancar dalam upaya mendukung perekonomian yang kondusif. "Selain itu, agar
terwujud pula etika berlalu lintas dan cermin budaya bangsa plus terwujudnya
penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat," tandasnya.
Sementara Kanit Turjawali
Ipda Heru Slamet SH yang tergabung dalam operasi Kestib ini menyatakan, bahwa
operasi ini juga sebagai upaya menekan angka Laka Lantas serta menumbuhkan
kesadaran keamanan keselatan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas
(Kamseltibcarlantas).