
"Kami tetap intens melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan
penyelewengan dana bansos
ternak Anggota DPRD Jember tersebut”, Demikian tegas Kepala Kejati Jawa Timur, Dr. Sunarta saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember,
Kamis, (4/10/2018).
Kasus
dugaan penyelewengan dana Bansos ternak ini menyeret Ketua DPRD Jember HM Thoif Zamroni yang sudah dibacakan tuntutanya yaitu, tiga tahun penjara serta dua tersangka lain yaitu Mantan Sekda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sugiarto dan Kepala BPKAD Ita Puri
Handayani.
Bahkan
menurut Dr. Sunarta jika dikemudian hari nanti ditemukan dua alat bukti yang
cukup, maka dirinya tidak akan segan-segan untuk menindaklanjuti “Bila nanti ditemukan dua alat bukti yang cukup akan kami tindak lanjuti siapa pun orangnya." tegas mantan Kajati Nusa Tenggara Timur
(NTT) ini.
Pantauan
media ini bahwa dalam kunjungannya ke 26 dari 38 Kabupaten / kota ini, bersama Asinten Pidsus, Bambang Gunawan dan Aswas Agustin ini disambut Kajari, Ponco
Hartanto, Bupati, dr
Faida, MMR, Wakapolres dan Kasdim 0824. Selain beramah tamah dengan Forkopimda, sambil makan siang.
Kemudian
dilanjutkan dengan pemberian pengarahan kepada seluruh pegawai di lingkungan kejari Jember. "Ya untuk
silahturahmi saja
dengan jajaran dibawah, untuk menjaga
kebersamaan, pada intinya memotivasi kawan-kawan agar memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya.