Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Percepat penerapkan sistem administrasinya Desa berbasis online sesuai
himbauan KPK dan Kemendes melalui Dispemasdes Jember, Camat Rambipuji, terus berbenah.
“Aplikasi ini diamping untuk
mempermudah Pemerintah Desa dalam melakukan pekerjaannya juga untuk mempersempit
ruang penyelewengan di desa". "Aplikasi ini lengkap mulai dari perencanaan, penatausahaan dan pertanggung
jawaban”, pungkasnya. (eros/mam).
Setelah sebelumnya melatih inputing penatausahaan
berbasis Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), untuk para perangkat Desa, dari Kaur
keuangan, bendahara dan Operator desa, hari
ini Kamis (04/18/2018) Pagi, giliran Kades
yang diundang untuk mengikuti Sosialisasi Permendagri 20 tahun 2018.
Tampak hadir mengikuti Sosialisasi Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang dilaksanakan di Aula kantor camat
setempat adalah Kepala Desa (kades Nogosari), Kades Rambipuji, Kades Gugut,
Kades Rambigundam, Kades Rowotamtu, Kades Curahmalang, Kades Pecoro dan Kades Kaliwining
Bahkan untuk memantau sejauh mana
perkembangannya sejumlah desa memahami aturan yang telah berikan,Satuki juga membuat Program “Camat Ngantor di Desa, sekaligus untuk melakukan serap aspirarai, hal itu dimaksudkan
agar administrasi Pemerintah desa tertata dengan baik.
“Pengelolaan Keuangan Desa ini
adalah sebuah keharusan, Dasar hukumnya adalah Permendagri 113 tahun 2014, namun
ditahun 2019 regulasi itu akan diganti Permendagri 20 tahun 2018”, Kata Camat Rambipuji, M. Satuki saat acara
sosialisasi, Kamis (4/10/2018)
Melalui sosialisasi ini, diharapan kedepan seluruh Pemerintah Desa khususnya di wilayah
kecamatan Rambipuji ini nantinya dapat menerapkan tata cara pengelolaan
keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan proses pertanggungjawaban
dengan mengacu pada regulasi tersebut.
“Harapannya, setelah Sosialisasi ini, selaku
pembina di desa kami menginginkan desa dapat melukan sebuah proses pembangunan
dan pengelolaan agar sesuai aturan, sehingga indikasi dalam penyelewangan yang
disebabkan tidak mengikuti aturan tersebut tidak sampai terjadi”. Pungkasnya.
Menurut Pendamping ahli Kabupaten, Achad Fourzan Arif Hadi Prabowo, Regulasi itu mengatur
segala tata cara pengelolaan keuangan dan penatausahaan hingga pertanggung
jawaban, selain itu tupoksi perangkat, pelaksana kegiatan, batasan perubahan Apbdes,
pengadaan barang dan jasa.