Translate

Iklan

Iklan

Camat di Jember Gelar Sosialisasi Permendagri 20 Tahun 2018

10/04/18, 17:43 WIB Last Updated 2018-10-04T14:53:33Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Percepat penerapkan sistem administrasinya Desa berbasis online sesuai himbauan KPK dan Kemendes melalui Dispemasdes Jember, Camat Rambipuji, terus berbenah.


Setelah sebelumnya melatih inputing penatausahaan berbasis Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), untuk para perangkat Desa, dari Kaur keuangan, bendahara dan Operator desa,  hari ini Kamis (04/18/2018) Pagi, giliran Kades yang diundang untuk mengikuti Sosialisasi Permendagri 20 tahun 2018.

Tampak hadir mengikuti Sosialisasi Permendagri  tentang Pengelolaan Keuangan Desa  yang dilaksanakan di Aula kantor camat setempat adalah Kepala Desa (kades Nogosari), Kades Rambipuji, Kades Gugut, Kades Rambigundam, Kades Rowotamtu, Kades Curahmalang, Kades Pecoro dan Kades Kaliwining

Bahkan untuk memantau sejauh mana perkembangannya sejumlah desa memahami aturan yang telah berikan,Satuki juga membuat Program “Camat Ngantor di Desa, sekaligus untuk melakukan serap aspirarai,  hal itu dimaksudkan agar administrasi Pemerintah desa tertata dengan baik.

“Pengelolaan Keuangan Desa ini adalah sebuah keharusan, Dasar hukumnya adalah Permendagri 113 tahun 2014, namun ditahun 2019 regulasi itu akan diganti Permendagri 20 tahun 2018”,  Kata Camat Rambipuji, M. Satuki saat acara sosialisasi, Kamis (4/10/2018)

Melalui sosialisasi ini, diharapan  kedepan seluruh Pemerintah Desa khususnya di wilayah kecamatan Rambipuji ini nantinya dapat menerapkan tata cara pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan proses pertanggungjawaban dengan mengacu pada regulasi tersebut. 

“Harapannya, setelah Sosialisasi ini, selaku pembina di desa kami menginginkan desa dapat melukan sebuah proses pembangunan dan pengelolaan agar sesuai aturan, sehingga indikasi dalam penyelewangan yang disebabkan tidak mengikuti aturan tersebut tidak sampai terjadi”. Pungkasnya.

Menurut Pendamping ahli Kabupaten,  Achad Fourzan Arif Hadi Prabowo, Regulasi itu mengatur segala tata cara pengelolaan keuangan dan penatausahaan hingga pertanggung jawaban, selain itu tupoksi perangkat, pelaksana kegiatan, batasan perubahan Apbdes, pengadaan barang dan jasa.

“Aplikasi ini diamping untuk mempermudah Pemerintah Desa dalam melakukan pekerjaannya juga untuk mempersempit ruang penyelewengan di desa". "Aplikasi ini lengkap mulai dari  perencanaan, penatausahaan dan pertanggung jawaban”, pungkasnya. (eros/mam).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Camat di Jember Gelar Sosialisasi Permendagri 20 Tahun 2018

Terkini

Close x