
Namun saat ini baru pasar
tradisonal di wilayah kecamatan Kapongan yang dapat rekomendasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sedangkan tiga pasar lainnya diproyeksikan mendapatrekomendasi SNI,
masing-masing pasar Panarukan, pasar Mangaran dan psar Asembagus.
Ketiga pasar tersebut dalam
tahap evaluasi Badan Standarisasi Nasional. "Ada 44 parameter pasar
tradisional bisa mendapatkan predikat SNI, tersedianya ruang laktasi, MCK yang
memadai dan harus bersih dan
sehat.," kata Kepala Dinas Perdagngn dan Perindutrian Dra HJ Tutik
Margiyanti, Senin (16/10/2018).
Menurut Tutik, pasar
tradisional lain secara bertahap akan diajukan termasuk pasar Mimbaan. Pasar
tradisional terbesar di Situbondo ini belum diajukan karena masih dalam tahap
renovasi. "Saat ini ada empat pasar
di Situbondo sudah menerapkan E-retrebusi. Melalui pembayaran retrebusi
pedagang langsung melalui Bank, akan mencegah terjadinya praktek pungli alias
pungutan liar.,"/tambah Tutik.
Tutik mengaku, keempat
pasar yang sudah melakukan E-retrebusi diantaranya, pasar Kapongan, pasar
Mangaran dan pasar Curahkalak. Sedangkan pasar lainnya masih sedang
dipersiapkan perangkatnya oleh Bank yang ditunjuk melakukan kerjasam nantinya.
Harapannya semua pasar tradisional di kabupaten Fitubon bisa menjadi pasar SNI.
(edo)