Situbondo,
MAJALAH-GEMPUR.Com.
Menghina dan menjelekkan Kepolisian pada salah satu postingan di grup Facebook
Info Warga Situbondo, pemilik akun Faris Al Ayubi (23)
dipanggil Polres Situbondo.
Kejadian ini berawal dari postingan yang
meminta informasi apabila melihat nomor kendaraan yang diduga melakukan tabrak
lari, postingan ini ditanggapi tidak baik pemilik akun Faris Al Ayubi, Ia menghina
Kepolisian yang menangani kasus tersebut.
Dalam komentarnya pria yang akrab disapa Ayub
menulis “ada uang polisi jalan ....you know lah .... ancen polisi bangsat “,komentar
ini dianggap sangat merugikan pihak Kepolisian yang menangangi kasus tabrak
lari karena tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Pemilik akun, warga desa Kedunglo, Asembagus ini
mengakui komentar itu benar ditulis dirinya. “Kasus tabrak lari tersebut
ditangani dengan baik dan sesuai prosedur, profesional. Kata Kasubbag Humas
Iptu Nanang Priyambodo bersama anggota Satlantas Bripka Hadi dan Brigadir Iqbal”,
Senin (16/10/2018).
Pihak korban juga tidak mempermasalahkan menunggu
hasil penelusuran Polisi guna mengetahui identitas pemilik sepeda motor yang
ditinggal pelaku tabrak lari. “untuk itu kami memberikan pembinaan kepada Ayub
bahwa yang dilakukannya itu melanggar UU ITE”, jelasnya.
Atas arahan Kapolres, AKBP Awan Hariono, S.H., S.I.K., M.H.
pelaku diberi kesempatan meminta maaf. “Kasus ini tidak diproses hukum namun pelaku
harus minta maaf kepada publik dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, hal
ini sebagai pelajaran agar kedepan lebih bijak menggunakan media sosia“ katanya.