Translate

Iklan

Iklan

Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual-Beli Satwa Dilindungi di Jember

10/09/18, 16:51 WIB Last Updated 2018-10-09T11:09:52Z


Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kapolda Jawa Timur (Jatim) didampingi Kapolres Jember bersama jajarannya Selasa (9/10/2018) mendatangi lokasi penangkaran sindikat jual beli satwa dilindungi.

Kedatangan Irjen Pol Drs Luki Hermansah Msi bersama Tim didampingi Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH, SIK di Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari ini menyusul keberhasilan Subdit IV Tipidter Polda Jatim membongkar sindikat jual beli satwa dilindungi itu berasal dari Kabupaten Jember. 

Modus yang digunakan direktur CV Bintang Terang ini, dengan melakukan pembelian satwa jenis burung yang dilindungi secara  Ilegal kepada beberapa orang dengan berkedok penangkaran, Padahal izin Penangkarannya sudah Mati sejak tahun 2015

"Hal ini diketahui setelah diidentikasi secara detail terkait asal usulnya, baik melalui mekanisme control kelahiran ataupun pemberian Sertifikat tidak satupun dari ratusan ekor burung itu teridentifikasi ," demikian ungkap Kapolda Jatim Irjenpol Lucky darmawan saat press rilis di lokasi. 

Kemudian, petugas segera berkoordinasi dengan Polres Jember untuk menindak lanjuti temuan itu di Dusun Krajan A RT-01/RW-10 Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari dan berhasil mengamankan satu pelaku beserta 443 ekor burung langka siap ekspor ke luar negeri dan didalam negeri.

“Satu orang pelaku yang berhasil diamankan tersebut inisial (LDA alias K) warga Dusun Krajan A RT-01/RW-10 Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari yang merupakan direktur dan pemilik CV. Bintang Terang tempat penangkaran ilegal tersebut”, jelasnya.

Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Agus Santoso, bahwa penggerebekan berawal dari penangkapan salah seorang pelaku di luar kota Jember, dalam pengembangannya mengerucut pada salah satu rumah di Jember. “Kami temukan 443 ekor burung dilindungi,” ujarnya.

Diantaranya - 212 ekor Nuri Bayan (Eclectus Roratus), - 99 ekor Kaka Tua Besar Jambul Kuning (Cacatua Galerita), - 23 ekor Kaka Tua Jambul Orange (Cacatua Moluccensis), - 82 ekor Kaka Tua Govin (Cacatua Goffiniana), - 5 ekor Kaka Tua Raja (Proboscinger Atterimus), - 1 ekor Kaka Tua Alba (Cacatua Alba), - 1 ekor Jalak Putih (Acridotheres Melanopterus), - 6 ekor Dara Mahkota (Gaura Victoria), - 4 ekor Nuri Hitam Kepala Merah (Loriur Lory), - 6 ekor Nuri merah (Red Glory), - 4 ekor anakan Nuri Bayan.

Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Sebelum bertolak dari Jember ke Banyuwangi, dan Kabupaten / Kota lainnya di Jatim lainnya, Kapolda akan melakukan peletakan batu pertama Perum Jember Bhayangkara Recident dan bersilaturahmi ke Pengasuh Pesantren Nuris, Antirogo Abdus Shomat, selebihnya lebih banyak ke Pesantren”, pungkasnya. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual-Beli Satwa Dilindungi di Jember

Terkini

Close x