
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kapolda Jawa Timur (Jatim) didampingi
Kapolres Jember bersama jajarannya Selasa (9/10/2018) mendatangi lokasi
penangkaran sindikat jual beli satwa dilindungi.
Kedatangan Irjen Pol
Drs Luki Hermansah Msi bersama Tim didampingi Kapolres Jember AKBP Kusworo
Wibowo SH, SIK di Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari ini menyusul keberhasilan
Subdit IV Tipidter Polda Jatim membongkar sindikat jual beli satwa dilindungi
itu berasal dari Kabupaten Jember.
Modus yang digunakan
direktur CV Bintang Terang ini, dengan melakukan pembelian satwa jenis burung
yang dilindungi secara Ilegal kepada beberapa orang dengan berkedok
penangkaran, Padahal izin Penangkarannya sudah Mati sejak tahun 2015
"Hal ini
diketahui setelah diidentikasi secara detail terkait asal usulnya, baik melalui
mekanisme control kelahiran ataupun pemberian Sertifikat tidak satupun dari
ratusan ekor burung itu teridentifikasi ," demikian ungkap Kapolda Jatim
Irjenpol Lucky darmawan saat press rilis di lokasi.
Kemudian, petugas segera
berkoordinasi dengan Polres Jember untuk menindak lanjuti temuan itu di Dusun
Krajan A RT-01/RW-10 Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari dan berhasil
mengamankan satu pelaku beserta 443 ekor burung langka siap ekspor ke luar
negeri dan didalam negeri.
“Satu orang pelaku
yang berhasil diamankan tersebut inisial (LDA alias K) warga Dusun Krajan A
RT-01/RW-10 Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari yang merupakan direktur dan
pemilik CV. Bintang Terang tempat penangkaran ilegal tersebut”, jelasnya.
Menurut Dirreskrimsus
Polda Jatim Kombes Pol Agus Santoso, bahwa penggerebekan berawal dari penangkapan
salah seorang pelaku di luar kota Jember, dalam pengembangannya mengerucut pada
salah satu rumah di Jember. “Kami temukan 443 ekor burung dilindungi,” ujarnya.
Diantaranya - 212 ekor
Nuri Bayan (Eclectus Roratus), - 99 ekor Kaka Tua Besar Jambul Kuning (Cacatua
Galerita), - 23 ekor Kaka Tua Jambul Orange (Cacatua Moluccensis), - 82 ekor
Kaka Tua Govin (Cacatua Goffiniana), - 5 ekor Kaka Tua Raja (Proboscinger
Atterimus), - 1 ekor Kaka Tua Alba (Cacatua Alba), - 1 ekor Jalak Putih
(Acridotheres Melanopterus), - 6 ekor Dara Mahkota (Gaura Victoria), - 4 ekor
Nuri Hitam Kepala Merah (Loriur Lory), - 6 ekor Nuri merah (Red Glory), - 4
ekor anakan Nuri Bayan.
Atas perbuatannya
tersangka bakal dijerat UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistem pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa
dilindungi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp
100 juta.
Sebelum
bertolak dari Jember ke Banyuwangi, dan Kabupaten / Kota lainnya di Jatim
lainnya, Kapolda akan melakukan peletakan batu pertama Perum Jember Bhayangkara
Recident dan bersilaturahmi ke Pengasuh Pesantren Nuris, Antirogo Abdus Shomat,
selebihnya lebih banyak ke Pesantren”, pungkasnya. (edw).