Translate

Iklan

Iklan

Berdalih Antar Ketemu Pacarnya, Seorang Gadis Jember Malah Disetubuhi Pemuda ini

11/05/18, 21:01 WIB Last Updated 2018-11-05T15:53:49Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setubuhi gadis dibawah umum, Abdul rohim (27) seorang laki laki asal dusun Sidomulyo desa / Kecamatan Umbulsari, Jember terancam hukuman 5 tahun penjara.

Perbuatan asusila pelaku kepada EV, seorang pemudi yang masih dibawah umur yaitu 17 tahun ini dilakukan pada Sabtu (3/11/2018) siang  di persawahan Jalan raya Besuki desa Sidomekar tepatnya di Areal kebun Jeruk di belakang SMKN 8 Semboro.

"Setelah mendapat Laporan dari Ibu korban (SR), sore harinya kita mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan dan pelaku mengakui perbuatannya." Demikian diungkapkan Kapolres Jember AKBP Kusworo wibowo, kepada sejumlah awak media Senin (5/11/2018).

Menurut Kusworo, kejadian itu berawal saat itu korban bersama FD (13), temannya janjian bertemu dengan Ahmad Sholeh (pacar EV) di area pemakaman berjarak 500 m  dari rumahnya, Saat menunggu, tersangka datang dan menawarkan jasa untuk diantar menemui pacarnya di desa Paleran. 

"Korban awalnya menolak, takut karena tidak kenal, namun tersangka setelah bilang kalau istrinya saudara pacarnya, korban pun mau diantar, sementara Temannya pulang, namun saat melewati persawahan, pelaku membawa korban ke area persawahan dan memaksa menuruti nafsu bejatnya." Jelasnya

Lebih lanjut kusworo, Korban (EV) yang sempat berontak, tidak berdaya, tetapi setelah Tersangka mengacam Korbannya, akan menyebarkan Rahasia si korban pada umum, merasa takut korban akhirnya takluk dan Memasrahkan Tubuh disetubuhi tersangka.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku membawa korban menemui pacarnya, karena tidak ketemu, korban dibawa kembali, namun ditengah perjalanan, pelaku menurunkan dan meninggalkan  korban dipinggir jalan dekat lapangan sepak bola Desa Paleran, Beruntung ada warga yang lewat mengantar korban pulang.

“Sesampainya di rumah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya, saat itu juga ibu korban melaporkan ke Mapolsek Semboro. Karena tidak ingin kehilangan jejaknya, petugas langsung mencari pelaku dan berhasil mengamankan dirumahnya,” lanjutnya

Dari hasil pemeriksaan, Polisi telah menyita barang bukti pakaian korban dan pelaku, sepeda motor Yamaha Vega pelaku.  "Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 76D Jo 81 Ayat 1 dan 2 Sub Pasal 76E Jo 82 Ayat 1 dan 2 Sub UU No 35 Th. 2014 Ttg Perubahan Atas UU No 23 Th. 2002 Ttg Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara." pungkasnya. (yond/edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berdalih Antar Ketemu Pacarnya, Seorang Gadis Jember Malah Disetubuhi Pemuda ini

Terkini

Close x