Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Setubuhi gadis dibawah umum, Abdul rohim (27) seorang laki laki asal dusun
Sidomulyo desa / Kecamatan Umbulsari, Jember
terancam hukuman 5 tahun
penjara.
Dari hasil pemeriksaan, Polisi telah menyita barang
bukti pakaian korban
dan pelaku, sepeda motor Yamaha Vega pelaku. "Atas
perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 76D Jo 81 Ayat 1 dan 2 Sub Pasal 76E
Jo 82 Ayat 1 dan 2 Sub UU No 35 Th. 2014 Ttg Perubahan Atas UU No 23 Th. 2002
Ttg Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara." pungkasnya.
(yond/edw).
Perbuatan asusila pelaku kepada EV, seorang pemudi yang masih dibawah umur yaitu 17 tahun ini dilakukan pada Sabtu (3/11/2018) siang di persawahan Jalan raya Besuki desa Sidomekar tepatnya
di Areal kebun Jeruk di belakang SMKN 8 Semboro.
"Setelah mendapat Laporan dari Ibu korban (SR), sore harinya
kita mengamankan pelaku untuk
dimintai keterangan dan pelaku mengakui perbuatannya."
Demikian
diungkapkan Kapolres Jember AKBP Kusworo
wibowo, kepada
sejumlah awak media Senin (5/11/2018).
Menurut Kusworo, kejadian itu
berawal saat itu korban bersama FD (13), temannya janjian bertemu dengan Ahmad
Sholeh (pacar EV) di area pemakaman berjarak 500 m dari rumahnya,
Saat menunggu, tersangka datang dan menawarkan jasa untuk diantar menemui
pacarnya di desa Paleran.
"Korban awalnya
menolak, takut karena tidak kenal, namun tersangka setelah bilang kalau
istrinya saudara pacarnya, korban pun mau diantar, sementara Temannya pulang, namun saat melewati
persawahan, pelaku membawa korban ke area
persawahan dan memaksa menuruti nafsu bejatnya."
Jelasnya.
Lebih lanjut kusworo,
Korban (EV) yang sempat berontak, tidak berdaya, tetapi setelah
Tersangka mengacam Korbannya, akan menyebarkan Rahasia si korban pada umum,
merasa takut korban akhirnya takluk dan Memasrahkan Tubuh disetubuhi tersangka.
Usai melampiaskan nafsu
bejatnya, pelaku membawa korban menemui
pacarnya,
karena tidak ketemu, korban dibawa
kembali, namun ditengah perjalanan, pelaku
menurunkan dan meninggalkan korban dipinggir jalan dekat lapangan
sepak bola Desa Paleran, Beruntung ada warga yang lewat mengantar korban pulang.
“Sesampainya di rumah
korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya, saat itu juga ibu korban
melaporkan ke Mapolsek Semboro. Karena tidak ingin kehilangan jejaknya, petugas
langsung mencari pelaku dan berhasil mengamankan dirumahnya,” lanjutnya.