
Namun untuk pemohon Izin Mendirikan Bangungan (IMB) dan Reklame, hanya
dapat surat pengantarnya saja, masih belum dapat izin prinsip. Pemohon IMB
dapat Surat ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), sedangkan untuk pemohon izin
reklame adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Untuk mendapatkan Sertifikat izin prinsipnya, pemohon IMB dan Reklame harus
melunasi retribusinya terlebih dahulu. “Jadi Bapak – bapak / ibu- ibu terlebih harus membayar ritribusinya
ke Bank Jatim, setelah itu tinggal menunjukkan bukti bayar, bisa dambil
Izinya”, Kata Kepada PTSP Jember, M Syafi'I.
Lebih lanjut Syafii menjelaskan bahwa terkait perizinan, berdasarkan PP Nomor
24 tahun 2018, soal perizinan, terhitung sejak 21 Juni 2018, semua izin usaha harus
mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB), Para pelaku usaha tidak perlu mengajukan
izin usaha seperti SIUP, TDP, dan izin usaha lainnya lagi.
OSS merupakan aplikasi pelayanan online sertifikat izin dan saat ini
masih tahap pembelajaran , penyesuaian pusat , provinsi, dan daerah. Aplikasi
OSS sudah dibuka sejak 1 bulan yang
lalu,dan dalam waktu dekat ini akan disosialisasikan PTSP provinsi Jatim dan
petugas teknisnya.
Termasuk untuk izin usaha, atau SIUP tidak perlu yang rumit asal
persyaratan lengkap bisa cepat jadi.
Aplikasi bisa diunduh di website OSS. “Diperlukan edukasi untuk
masyarakat kedepannya, sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam pengurusan
surat perizinan,” tuturnya.
Dengan NIB perizinan bisa diurus selama 30 menit. “Bagi yang akan
mengurus kita siapkan berkasnya, Namanya Online Single Submission (OSS)”, pungkasnya
usai penyerahan sertifikat yang disampaikan Bupati Jember, dr Faida, MMR, dalam
acara Sarapan pagi bersama Bupati di
Pendopo Wahyawibawagraha.
Penyerahan Perizinan sengaja disampaikan Bupati, Hal ini untuk memastikan
bahwa para pemohon pulang dengan membawa sertifikat perizinan dan bisa langsung
digunakan, karena hal itu tanggung jawab
Pemkab Jember dalam melayani perizinan, namun para penerima izin ini diingatkan
untuk segera membayar retribusi.
Bupati pun menyampaikan ucapan terimakasih telah berinvestasi,
mengembangkan usaha, sekolah, membangun perumahan, dan lainnya. Pemkab juga menyambut baik kehariran
pengusaha, karena Pemkab Jember ingin
menambah perputaran ekonomi dan menambah lowongan pekerjaan.
Karena itu, bupati berpesan agar merekrut tenaga kerja yang ber-KTP
Jember. Ini bertujuan sebagai upaya membangun Jember bersama-sama. Para pekerja yang direkrut, lanjut bupati,
juga harus memiliki Kartu Kuning dari Dinas Tenaga Kerja. Hal ini untuk menghindari
pengambilalihan tenaga kerja dari perusahaan lain.
Karena Jember berkomitmen menjadi kota yang peduli hak asasi manusia.
Ini pula yang harus diperhatikan dalam membangun fasilitas umum pada bangunan
yang dikembangkan. “Jaga persatuan, supaya tumbuh bersama-sama,” ucapnya.
Namun demikian Faida mengakui, bahwa masih banyak pengurusan izin reklame yang baru dalam
tahap berproses, namun tetap harus sesuai perosedur. Jika ditemukan yang
melanggar, bupati memerintahkan Satpol PP untuk bersikap tegas dan memberi
peringatan terhadap reklame tanpa izin.
Perlu diketahui bahwa dari 682 ijin dari 229 pemohon yang diserahkan, jumlah terbanyak adalah Izin
reklame yang mencapai hingga 582 dari
144 pemohon, lalu IMB 75 dari 60 pemohon,
izin pemakaian kekayaan daerah 16 dari 16 pemohon, izin penyelenggaraan
Lembaga kursus dan pelatihan (LKP) 2 dari 2 pemohon.
Pendirian Taman Kanak Kanak 2 dari 2 pemohon dan Sekolah Menengah Pertama
(SMP) 1 pemohon. Sekolah Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) 1 pemohon. Izin
penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT), penggunaan laboratorium klinik (1 set), serta
izin pembangunan perumahan (1 set), 2 pemohon. (eros).