Translate

Iklan

Iklan

Bupati Jember Minta Pemohon Izin Segera Membayar Retribusi

11/19/18, 20:41 WIB Last Updated 2018-11-20T11:37:56Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pemkab Jember melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Senin (19/11/2018) serahkan 682 Sertifikat Perizinan dari 229 pemohon.

Namun untuk pemohon Izin Mendirikan Bangungan (IMB) dan Reklame, hanya dapat surat pengantarnya saja, masih belum dapat izin prinsip. Pemohon IMB dapat Surat ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), sedangkan untuk pemohon izin reklame adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Untuk mendapatkan Sertifikat izin prinsipnya, pemohon IMB dan Reklame harus melunasi retribusinya terlebih dahulu. “Jadi Bapak – bapak  / ibu- ibu terlebih harus membayar ritribusinya ke Bank Jatim, setelah itu tinggal menunjukkan bukti bayar, bisa dambil Izinya”, Kata Kepada PTSP Jember, M Syafi'I.

Lebih lanjut Syafii menjelaskan bahwa terkait perizinan, berdasarkan PP Nomor 24 tahun 2018, soal perizinan, terhitung sejak 21 Juni 2018, semua izin usaha harus mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB), Para pelaku usaha tidak perlu mengajukan izin usaha seperti SIUP, TDP, dan izin usaha lainnya lagi.

OSS merupakan aplikasi pelayanan online sertifikat izin dan saat ini masih tahap pembelajaran , penyesuaian pusat , provinsi, dan daerah. Aplikasi OSS  sudah dibuka sejak 1 bulan yang lalu,dan dalam waktu dekat ini akan disosialisasikan PTSP provinsi Jatim dan petugas teknisnya. 

Termasuk untuk izin usaha, atau SIUP tidak perlu yang rumit asal persyaratan lengkap bisa cepat jadi.
Aplikasi bisa diunduh di website OSS. “Diperlukan edukasi untuk masyarakat kedepannya, sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam pengurusan surat perizinan,” tuturnya.

Dengan NIB perizinan bisa diurus selama 30 menit. “Bagi yang akan mengurus kita siapkan berkasnya, Namanya Online Single Submission (OSS),  pungkasnya usai penyerahan sertifikat yang disampaikan Bupati Jember, dr Faida, MMR, dalam acara  Sarapan pagi bersama Bupati di Pendopo Wahyawibawagraha.

Penyerahan Perizinan sengaja disampaikan Bupati, Hal ini untuk memastikan bahwa para pemohon pulang dengan membawa sertifikat perizinan dan bisa langsung digunakan, karena hal itu  tanggung jawab Pemkab Jember dalam melayani perizinan, namun para penerima izin ini diingatkan untuk segera membayar retribusi.

Bupati pun menyampaikan ucapan terimakasih telah berinvestasi, mengembangkan usaha, sekolah, membangun perumahan, dan lainnya.  Pemkab juga menyambut baik kehariran pengusaha, karena Pemkab Jember  ingin menambah perputaran ekonomi dan menambah lowongan pekerjaan.

Karena itu, bupati berpesan agar merekrut tenaga kerja yang ber-KTP Jember. Ini bertujuan sebagai upaya membangun Jember bersama-sama.  Para pekerja yang direkrut, lanjut bupati, juga harus memiliki Kartu Kuning dari Dinas Tenaga Kerja. Hal ini untuk menghindari pengambilalihan tenaga kerja dari perusahaan lain.

Karena Jember berkomitmen menjadi kota yang peduli hak asasi manusia. Ini pula yang harus diperhatikan dalam membangun fasilitas umum pada bangunan yang dikembangkan. “Jaga persatuan, supaya tumbuh bersama-sama,” ucapnya.

Namun demikian Faida mengakui, bahwa masih  banyak pengurusan izin reklame yang baru dalam tahap berproses, namun tetap harus sesuai perosedur. Jika ditemukan yang melanggar, bupati memerintahkan Satpol PP untuk bersikap tegas dan memberi peringatan terhadap reklame tanpa izin.

Perlu diketahui bahwa dari 682 ijin dari 229 pemohon  yang diserahkan, jumlah terbanyak adalah Izin reklame yang mencapai hingga  582 dari 144 pemohon, lalu IMB 75 dari 60 pemohon,  izin pemakaian kekayaan daerah 16 dari 16 pemohon, izin penyelenggaraan Lembaga kursus dan pelatihan (LKP) 2 dari 2 pemohon.

Pendirian Taman Kanak Kanak 2 dari 2 pemohon dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)  1 pemohon. Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)  1 pemohon. Izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT), penggunaan laboratorium klinik (1 set), serta izin pembangunan perumahan (1 set), 2 pemohon. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Jember Minta Pemohon Izin Segera Membayar Retribusi

Terkini

Close x