
Polisi menangkap penjual satwa liar ini di seputaran
SPBU jalan Sultan Agung Kecamatan Arjasa. Demikian
diungkapkan oleh Kapolres Jember AKBP
Kusworo Wibowo SH. SIK. MH saat melakukan press Converence di halaman Mapolres
Jember, Kamis (1/11/2018).
"Tersangka
Rasidi (24) outsourcing PJKA Kalisat, Warga Dusun Gunungsari Desa Gedingan Kecamatan Maesan
Kabupaten Bondowoso tersebut kita amankan saat akan melakukan
transaksi dengan pembeli, penangkapan terhadap tersangka penjual satwa liar
berkat informasi dari masyarakat”, jelasnya.
Sedangkan
barang bukti di amankan berupa Burung rangkok
/julung emas, burung Elang bido, 2 ekor burung alap-alap, kucing hutan sbnyak 4
ekor, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah No.Pol P 4155 ZS, 1 buah HP
merk samsung galaxy prime warna putih, 5 buah sak plastik warna putih.
Berdasarkan
hasil perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal
40 ayat (2) UU RI NO 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan
Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp. 100
juta" jelasnya.
Untuk itu Kapolres, Kusworo menghimbau, bagi pemilik
binatang yang masuk hewan dilindungi agar tidak besentuhan hukum bisa
menyerahkan pada pihak berwajib untuk diserahkan ke BKSDA, sebelum dilakukan
penangkapan oleh petugas.