Translate

Iklan

Iklan

Saber Pungli Bondowoso OTT Bupati Lira Pemeras Kades

11/26/18, 23:53 WIB Last Updated 2018-11-27T05:19:10Z
Bondowoso, MAJALAH-GEMPUR.Com. Diduga peras kepada salah satu Kades di Kecamatan Creme, ketua LSM Lumbung Informasi Masyarakat (Lira) Bondowoso Ahroji bin Rumyati Saimo dicokok saber pungli.

Warga dusun Krajan RT 05 RW 01, diringkus  saat melakukan aksinya Jum'at 23/11/2018) di sebuah Rumah Makan Laris di Kecamatan Klabang, Demikian kata Kapolres Bondowoso AKBP Ferdiansyah,S.I.K saat ungakap di halaman Polres Bondowoso, Senin, (26/11/2018).

Menurut Kapolres, aksi pemerasan berawal pelaku meminta uang preman atau uang pengamanan kepada korban atas dasar penyaluran Dana Desa (DD) yang dianggapnya tidak benar. Dalam pertemuan itu, pelaku menerima uang 40 juta rupiah. Korban pun menurut dan memberikan uang pada waktu kesepakatan.

Dengan uang itu, korban berharap tak diganggu. Namun, korban merasa terancam dan apa yang dilakukan tidak ada yang janggal akhirnya melaporkan ke Polres. "Korban merasa diterancam oleh tersangka ini. Ia pun minta perlindungan kepada pihak berwajib,dan selanjutnya dilakukan OTT," imbuhnya.

Kondisi itu dimanfaatkan tersangka mengeruk uang korban. Tersangka kembali mengatakan sanggup menolong korban asalkan bisa menyediakan uang Rp 40 juta untuk biaya pengamanan perkara ."Korban tidak punya uang, menunggu pencairan Dana Desa Akhirnya disepakati Rp 40 juta," tegas AKBP Ferdiansyah,S.I.K.

Saat itu korban sudah curiga dan merasa diperas sehingga melapor ke polisi. Saat ia menyerahkan uang Rp 40 juta di rumah makan, polisi membekuk tersangka. Atas perbuatannya, Ahroji dijerat Pasal 368 KUHP subsider Pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita uang Rp 40 juta, ponsel, mobil tersangka, ID card LSM. “Pelaku melakukan tindakan pemerasan dan pengancaman yang tidak bisa dibenarkan,sebab sudah melanggar aturan," terangnya Kapolres.

Pihaknya mengaku enggan berlama –lama dalam menanagni perkara (penyidikan), lantaran tidak mau dinilai mencari –cari dalam proses penyidikan. Begitu sudah memenuhi unsure dan cukup  bukti, maka setelah surat pemberitahuan dimulainya perkara (SPDP) dikirim, selang beberapa waktu kemudian BAP dikirim pula.

 “Setelah dinayatakan sempurna alias P21, maka pihak penyidik akan menyiapakan semua yang berkaitan dalam BAP, termasuk tersangkanya. Sehingga, tersangka yang telah dijebolskan kedalam tahanan Polres, akan dilimpahkan guna menjalani prpses sidang,"tukasnya

Semua dilakukan agar semua laporan dan penanganan bisa selesai sesuai target dan tepat waktu.,"Butuh proses dan waktu agar penyidik bisa maksimal melakukan tugasnya maka dari itu baru kita rilis hari ini," pungkasnya.(eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Saber Pungli Bondowoso OTT Bupati Lira Pemeras Kades

Terkini

Close x