Bondowoso, MAJALAH-GEMPUR.Com. Diduga peras kepada salah satu Kades di Kecamatan
Creme, ketua LSM Lumbung Informasi Masyarakat (Lira) Bondowoso Ahroji bin
Rumyati Saimo dicokok saber pungli.
Warga dusun Krajan RT 05
RW 01, diringkus saat melakukan
aksinya Jum'at 23/11/2018) di sebuah Rumah Makan Laris di Kecamatan Klabang, Demikian
kata Kapolres Bondowoso AKBP Ferdiansyah,S.I.K saat ungakap di halaman Polres
Bondowoso, Senin, (26/11/2018).
Menurut Kapolres, aksi
pemerasan berawal pelaku meminta uang preman atau uang pengamanan kepada korban
atas dasar penyaluran Dana Desa (DD) yang dianggapnya tidak benar. Dalam
pertemuan itu, pelaku menerima uang 40 juta rupiah. Korban pun menurut dan
memberikan uang pada waktu kesepakatan.
Dengan uang itu, korban
berharap tak diganggu. Namun, korban merasa terancam dan apa yang dilakukan
tidak ada yang janggal akhirnya melaporkan ke Polres. "Korban merasa
diterancam oleh tersangka ini. Ia pun minta perlindungan kepada pihak
berwajib,dan selanjutnya dilakukan OTT," imbuhnya.
Kondisi itu dimanfaatkan
tersangka mengeruk uang korban. Tersangka kembali mengatakan sanggup menolong
korban asalkan bisa menyediakan uang Rp 40 juta untuk biaya pengamanan perkara
."Korban tidak punya uang, menunggu pencairan Dana Desa Akhirnya
disepakati Rp 40 juta," tegas AKBP Ferdiansyah,S.I.K.
Saat itu korban sudah
curiga dan merasa diperas sehingga melapor ke polisi. Saat ia menyerahkan uang
Rp 40 juta di rumah makan, polisi membekuk tersangka. Atas perbuatannya, Ahroji
dijerat Pasal 368 KUHP subsider Pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan
pengancaman.
Dalam penangkapan ini,
polisi menyita uang Rp 40 juta, ponsel, mobil tersangka, ID card LSM. “Pelaku
melakukan tindakan pemerasan dan pengancaman yang tidak bisa dibenarkan,sebab
sudah melanggar aturan," terangnya Kapolres.
Pihaknya mengaku enggan
berlama –lama dalam menanagni perkara (penyidikan), lantaran tidak mau dinilai
mencari –cari dalam proses penyidikan. Begitu sudah memenuhi unsure dan
cukup bukti, maka setelah surat pemberitahuan dimulainya perkara (SPDP)
dikirim, selang beberapa waktu kemudian BAP dikirim pula.
“Setelah dinayatakan sempurna alias P21, maka
pihak penyidik akan menyiapakan semua yang berkaitan dalam BAP, termasuk
tersangkanya. Sehingga, tersangka yang telah dijebolskan kedalam tahanan
Polres, akan dilimpahkan guna menjalani prpses sidang,"tukasnya
Semua dilakukan agar semua
laporan dan penanganan bisa selesai sesuai target dan tepat waktu.,"Butuh
proses dan waktu agar penyidik bisa maksimal melakukan tugasnya maka dari itu
baru kita rilis hari ini," pungkasnya.(eros)