
“Keterlambatan
pencairan DD lantaran sejumlah kepala desa belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) 225”, Demikian disampaikan Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Suraji, Rabu
(21/11/2018).
Padahal jauh
sebelumnya, dirinya mengaku sudah melayangkan surat kepada desa melalui camat
agar segera menyelesaikan SPJ nya. “Keterlambatan ini dimungkinkan terkendala
dengan foto kegiatan pembangunannya karena mungkin
belum rampung”, lanjutnya yang enggan menyebut desa mana saja itu.
Bisa jadi keterlambatan proses administrasi karena
faktor dipengaruhi Sumber Daya Manusia (SDM) di masing-masing desa. Oleh karena
itu harus ada pendampingan. “Kalau saya amati memag kendala SDM, jika demikian peran pendampingan desa
yang harus berperan aktif,” imbuhnya.