
Larangan ASN terlibat politik
pratis ini sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Untuk itu memasuki
tahun politik, pileg dan pilres, hendaknya para ASN tetap berada pada posisi
Netral”. Demikian tegas Mirfano saat memimpin apel Senin (12/11/2018) pagi
Menurutnya sebagai aparatur yang digaji dan diberikan amanah oleh
Undang-undang sudah sewajarnya untuk terus fokus pada peningkatan kinerja
pelayanan pada masyarakat. “Ada 3 pelanggaran jika ASN aktif terlibat pada
politik atau dengan kata lain dukung mendukung”, katanya.
Pertama adalah pelanggaran
kode etik, dimana pelanggaran kode etik ini akan dilakukan melalui mekanisme
pemeriksaan secara intens oleh Majelis Kode Etik ASN. Untuk sanksi, yaitu mulai
dari sanksi sedang dan sanksi berat, seperti Penurunan Pangkat dan Jabatan,
serta penghentian kenaikan pangkat.
Kedua, pelanggaran Displin,
sanksinya Pemberhentian secara tidak hormat (Pemecatan) dan pelanggaran itu
bisa masuk ranah pidana, terkhusus bagi para pejabat pemegang kebijakan yang sengaja
mengarahkan para staf untuk mendukung salah satu calon yang disitu jelas-jelas
akan merugikan calon-calon lainnya.
"Hati-Hati dalam
foto-foto selfie, Jangan sampai Foto yang kalian ambil itu, disebelahnya ada
foto calon atau foto-foto yang bisa disinyalir bisa mengarahkan, seperti kode
jari, kode salam, dan lain sebagainya. Kecuali, itu kalian lakukan sendiri
tanpa disebelah kalian ada calon atau gambar partai", jelasnya.