Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember akan berlakukan aturan bahwa Sekretaris
Desa (Sekdes) sebagai salah satu persyaratan dalam pencairan anggaran Desa 2019
Untuk itu Heru meminta seluruh Sekdes menyelesaikan Dokumen
APBDes tahun 2019 dan sudah diundangkan
paling lambat 31 Desember sebab dokumen tersebut juga dijadikan syarat penuh
dalam melakukan pengajuan dan pencairan seluruh
anggaran desa tahap pertama di
tahun 2019. (mam).
Hal tersebut diutarakan
oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispemasdes) Ir. Eko Heru
Sunarso saat diselenggarakannya Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Sekdes dan
Pendamping Desa yang digelar di gedung Serbaguna Fakultas Hukum Universitas
Negeri Jember, Selasa (11/12/18).
Sekdes dijadikan
persyaratan untuk mencairkan anggaran karena peran sekdes sangatlah penting,
sebab posisinya sebagai verifikasi di desa. "Iya mas mulai tahun depan
akan kami berlakukan sekdes akan dijadikan persyaratan mutlak dalam pencairan,"
ucapnya.
"Pasalnya seorang Sekdes
merupakan posisi yang sangat penting di desanya, selain dirinya sebagai
pengelola keuangan juga selaku verifikator dan yang bertanggungjawab segala
dokumen, seperti RPJM,RKP maupun APBDes, " imbuhnya.
Aturan tersebut
diberlakukan agar segala dokumen terverifikasi dengan benar, dan untuk menghindari
pemalsuan dan manipulasi data, sekdes juga melakukan perencanaan dan bertanggungjawab
memasukkan ke dokumen RKPdes sebagai acuan pembuatan dokumen APBDes,