Translate

Iklan

Iklan

Inilah Aturan Baru Pencarian Anggaran Desa Di Jember 2019

12/11/18, 23:59 WIB Last Updated 2018-12-12T13:43:05Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember akan berlakukan aturan bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai salah satu persyaratan dalam pencairan anggaran Desa 2019

Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispemasdes) Ir. Eko Heru Sunarso saat diselenggarakannya Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Sekdes dan Pendamping Desa yang digelar di gedung Serbaguna Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember, Selasa (11/12/18).

Sekdes dijadikan persyaratan untuk mencairkan anggaran karena peran sekdes sangatlah penting, sebab posisinya sebagai verifikasi di desa. "Iya mas mulai tahun depan akan kami berlakukan sekdes akan dijadikan persyaratan mutlak dalam pencairan," ucapnya.

"Pasalnya seorang Sekdes merupakan posisi yang sangat penting di desanya, selain dirinya sebagai pengelola keuangan juga selaku verifikator dan yang bertanggungjawab segala dokumen, seperti RPJM,RKP maupun APBDes, " imbuhnya.

Aturan tersebut diberlakukan agar segala dokumen terverifikasi dengan benar, dan untuk menghindari pemalsuan dan manipulasi data, sekdes juga melakukan perencanaan dan bertanggungjawab memasukkan ke dokumen RKPdes sebagai acuan pembuatan dokumen APBDes,

Untuk itu Heru meminta seluruh Sekdes menyelesaikan Dokumen APBDes tahun 2019  dan sudah diundangkan paling lambat 31 Desember sebab dokumen tersebut juga dijadikan syarat penuh dalam melakukan pengajuan dan pencairan seluruh  anggaran desa  tahap pertama di tahun 2019. (mam).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Inilah Aturan Baru Pencarian Anggaran Desa Di Jember 2019

Terkini

Close x