Translate

Iklan

Iklan

Polres Jember Limpahkan Berkas Kasus OTT Dispendukcapil Ke Kejari

12/03/18, 17:39 WIB Last Updated 2018-12-03T11:28:06Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tim Penyidik yang dipimpin Kapolres Jember Kusworo Wibowo SH, SIK, MH Senin (3/12/2018) melimpahkan berkas kasus OTT di Kantor Dispendukcapil ke Kejari Jember.

"Pelimmpahkan berkas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember  ini melibatkan dua tersangka Kepala dinas dan Kadar dari sipil untuk diteliti lebih lanjut." Kata AKBP Kusworo kepada sejumlah awak media.

Masih kata Kusworo Wibowo, bahwa sejumlah berkas perkara berkait OTT pelayanan AKTE, KK dan KTP diantaranya adalah empat buku rekening dengan nilai berkisar 200 juta rupiah dan uang sepuluh juta rupiah serta satu mobil Calya silver.

Sementara menjawab pertanyaan apakah ditemukan tersangka baru terkait OTT ini, Kusworo menegaskan, sejauh ini tetap dua orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik. "Tetap dua tersangka itu, tidak ada tersangka baru," jelasnya.

Namun demikian tidak menutup kemungkinan perkara itu bisa saja mengembang ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Bisa jadi mengembang kesana, sampai saat ini kami masih mengumpulkan bukti terkait aliran dana, Kami juga menunggu hasil dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," imbuhnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Jember, Ponco Hartanto, SH, MH, mengatakan, dirinya mempunyai 14 hari kedepan untuk meneliti berkas matriel dan formil.  "Berikan kami waktu sesuai SOP penyidikan 14 hari ke depan untuk meneliti berkas matriel dan formil sebelum pelimpahan tahap dua di nyatakan P21." Katanya. 

Didiberitakan sebelumnya bahwa, pada 31 Oktober 2018 lalu, Tim Saber Pungli Jember OTT Kantor Dispendukcapil. Polisi menetapkan dua tersangka dalam perkara itu yakni Kepala Dispendukcapil Jember Sri Wahyuniati dan calo dokumen Adminduk Kadar.

Saat OTT, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10.100.000. Saat konferensi pers, polisi membeberkan sejumlah barang bukti antara lain KTP, akta kelahiran, KK, ATM, uang tunai, buku rekening, juga KTP Sri Wahyuniati, Abdul Kadar dan dr Faida. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Jember Limpahkan Berkas Kasus OTT Dispendukcapil Ke Kejari

Terkini

Close x