
"Pelimmpahkan
berkas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember ini melibatkan dua tersangka Kepala dinas dan
Kadar dari sipil untuk diteliti lebih lanjut." Kata AKBP
Kusworo kepada sejumlah awak media.
Masih
kata Kusworo Wibowo, bahwa sejumlah berkas perkara berkait OTT pelayanan
AKTE, KK dan KTP diantaranya adalah empat buku rekening dengan
nilai berkisar 200 juta rupiah dan uang sepuluh juta rupiah serta satu mobil
Calya silver.
Sementara menjawab pertanyaan apakah ditemukan
tersangka baru terkait
OTT ini, Kusworo menegaskan, sejauh ini tetap dua orang
tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik. "Tetap dua
tersangka itu, tidak ada tersangka baru," jelasnya.
Namun demikian tidak menutup kemungkinan perkara itu bisa saja mengembang
ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Bisa jadi mengembang
kesana, sampai saat ini kami masih mengumpulkan bukti terkait aliran dana, Kami juga
menunggu hasil dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),"
imbuhnya.
Sementara
Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Jember, Ponco Hartanto, SH,
MH, mengatakan, dirinya mempunyai
14 hari kedepan untuk meneliti berkas matriel dan formil. "Berikan kami waktu sesuai SOP penyidikan 14 hari
ke depan untuk meneliti berkas matriel dan formil sebelum pelimpahan tahap dua
di nyatakan P21." Katanya.
Didiberitakan sebelumnya bahwa, pada 31 Oktober 2018 lalu,
Tim Saber Pungli Jember OTT Kantor Dispendukcapil. Polisi menetapkan dua
tersangka dalam perkara itu yakni Kepala Dispendukcapil Jember Sri Wahyuniati
dan calo dokumen Adminduk Kadar.
Saat
OTT, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp
10.100.000. Saat konferensi pers, polisi membeberkan sejumlah barang bukti antara
lain KTP, akta kelahiran, KK, ATM, uang tunai, buku rekening, juga KTP Sri Wahyuniati, Abdul Kadar
dan dr Faida. (edw).