Translate

Iklan

Iklan

Tertutupnya Informasi Penyebab Penyelewengan Bansos Ternak Jember

12/28/18, 23:54 WIB Last Updated 2018-12-29T14:29:38Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tertutupnya Informasi terkait pengelolaan anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) disinyalir penyebab terjadinya penyelewengan dana Hibah dan Bansos ternak di Jember.

Pasalnya untuk mencari kelompok penerima bantuan dana hibah dan bansos tidak mudah,  seperti di Desa Arjasa Kecamatan Arjasa, dari kepala Dusun hingga kepala Desa tidak mengetahui nama kelompok penerima dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Tahun 2015 yang menyeret mantan Ketua DPRD dan Mantan Sekda Jember.

“Melalui Tokoh masyarakat, LSM dan penegak hukum baru bisa diperoleh kelompok di Dusun Kumitir”, kata Zumrotun Sholichah, salah-satu penurlis buku Mengawasi dana hibah dan Bansos saat Diskusi mengawal Dana Publik yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember di Warung Ndalung , Jumat (28/12/malam.

Lantaran tertutupnya atau memang sengaja diturup informasi inilah, kata wartawan Antara yang biasa disapa Zika ini, pada Program usulan Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Jember rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik. “Bahkan para penerima kebanyakan tidak tepat sasaran”, jelas penulis yang menyelesaikan tulisan investigasinya selama 6 bulan ini.

Hal itu dibenarkan komisioner Komisi Informasi Publik   (KIP) Jawa Timur, Mahbub Junaidi, menurutnya tidak semua lembaga publik mentaati  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018. “Dari 38 Kabupaten /Kota di Jawa Timur,  hanya 10 yang menerapkan melalui Websitenya,“ katanya.

Yang masuk katagori A, hanya empat Kabupaten. “Untuk Kabupaten Jember, jangankan soal anggaran, belanja rutin saja tidak ada, semenjak saya di KIP tahun 2014, Jember masuk urutan ke 5 besar dari bawah (urutan ke 33), tahun 2018 urutan ke 34, Jember masuk katagori E”, jelas mantan Wartawan Tempo ini.

Hibah dan Bansos terbesar adalah Provinsi Jawa Timur, “Sejak tahun 2014 sebesar 4.5 trilyun dan setiap tahun naik 1 trilyun, tahun ini mencapai 7.5 trilyun yang didistribusikan ke 38 Kabupaten / kota se Jawa Timur, bahkan hal ini di sengketakan hingga ke Mahkamah Agung dan dimenangkan penggugat”, lanjutnya.

Pemerintah memberikan ruang kepada masyarakat untuk menggugat dan pemerintah harus memberikan informasi publik kepada masyarakat. “Jika tidak ada yang mempersoalkan, maka  lembaga publik itu merasa aman, dan akan main-main dengan anggaran, untuk itu manfaatkanlah ruang ini”, pungkasnya.

Dosen Keuangan Fisip Universitas Jember, menyatakan bahwa sebenarnya bukan hanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saja yang harus dipublikasikan, menurunya sampai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) juga merupan informasi publik, dan perlu diketahui oleh publik, jika tidak maka rawan disalahgunakan.  

“Sementara di Kabupaten Jember sampai saat ini saya rasa masih belum ada lembaga yang fokus untuk menyoroti pengelolaan Anggaran ini, untuk itu ini menjadi tugas Wartawanlah yang harus membongkar, untuk itu diperlukan liputan investigasi”, harapnya.

Sedang Isouddin, salah satu penurlis buki ini menyampaikan bahwa dalam menulis Investigasi diperlukan Basis data yang kuat, disamping itu juga harus banyak baca dan jaringan yang luas. “Intulah salah-satu tantatangan Wartawan jika mau menulis berita investigasi”, kata jurnalis Tempo ini. (eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tertutupnya Informasi Penyebab Penyelewengan Bansos Ternak Jember

Terkini

Close x