Translate

Iklan

Iklan

Dua Tahun Operasi, Gudang Semen Holcim Jember Tak Memiliki Andalalin

1/15/19, 18:18 WIB Last Updated 2019-01-16T12:48:06Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Meski sudah dua tahun beroperasi, Gudang Bangkar Muat Semen Holcim milik PT Mataram Agung di kecamatan Rambipuji Jember hingga tidak meliki Andalalin.

Hal itu terkuak saat  Forum Lalu-Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Jember, melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) pengecekan Analisis dampak lalu lintas (Andalalin) di gudang bongkar Muat Semen Holcim Rowotantu JL  Rambipuji – Balung, Kabupaten Jember.

Forum LLAJ Jember akan memberi tindakan tegas kepada PT Mataram Agung bila tidak menggubris dan mengurus Andalalin sesuai PP  Nomor 32 tahun 2011. Demikian ditegaskan  Kabid lalin Dishub Jember Leon Lazuardi usai melakukan sidak,  Selasa (15/1/2019) siang

Menurutnya keberadaan gudang bongkar muat ini dikeluhkan banyak warga terkait truk jenis kontainer yang parkir di bahu jalan yang sangat mengganggu pengguna jalan.  "Kita yang beranggotakan Satlantas, Dishub Provinsi, dan Dishub melakukan pembinaan agar perusahaan segera menyusun Andalalin," katanya. 

Leon menyampaikan bahwa PT Mataram Agung sudah beroperasi sejak 2 tahun lalu, walaupun sewa, tidak menggugurkan kewajibannya untuk memiliki dokumen Andalalin. "Kita akan mengirim surat teguran untuk mengurus Andalalin yang ditembusan ke segenap Forum LLAJ Jember," jelasnya. 

Surat teguran bertahap, pertama sampai ke tiga, jika teguran tidak diindahkan baru nanti akan dirumuskan sanksi administratif.  "Tindakannya rata-rata 14 hari kerja setelah keluar surat teguran, tidak ada aktivitas parkir di pinggir jalan, semua aktivitas mereka menggunakan persil yang mereka kuasai," tegasnya. 

Menurut Kanit Turjawali Satlantas Polres Jember, Iptu Suyitno, tadi sudah disampaikan kepada perwakilan perusahaan terkait persyaratan - persyaratan  yang sudah diatur Undang-undang perizinan Andalalin dan sebagainya harus segera dilengkapi dalam kurun waktu yang sudah ditentukan. 

"Meski nanti  Andalalin sudah diterbitkan, untuk kendaraan-kendaraan yang parkir di bahu jalan secara Undang-undang tidak dibenarkan dan tetap harus dipatuhi, kita sudah melakukan himbauan, kalau masih ada yang melanggar maka akan kita tindak tegas dengan penindakan berupa tilang," tegasnya.

Satlantas Polres Jember menurutnya akan mengambil langkah tegas apabila pada saat patroli nanti masih tidak mengindahkan langrangan, karena semua ini akan berdampak situasi tidak kondusif yang akan berpotensi sebagai penyebab terjadinya kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas. 

Tahu tidak tahu, mengerti tidak mengerti, kewajiban sesuai undang-undang LLAJ tahun 2009, harus dilaksanakan oleh perusahaan bilamana dalam waktu yang cukup pihak Lantas akan mengambil tindakan tegas, demi keselamatan dan kelancaran berlalulintas.

Hal senada disampaikan Kasi UPT DLLAJ Provinsi Jawa timur, Teguh menurutnya suatu kegiatan terkait dengan lalu lintas Perusahaan diwajibkan memiliki Andalalin sesuai UU maupun PP yang sifatnya wajib untuk dipenuhi sebelum beroperasi."tandas Teguh 

Oleh karena itu banyak keluhan dari masyarakat terkait arus lalu lintas dijalan “Otomatis kita sebagai pemangku jalan propensi  mempunyai kewajiban menegor dan menindak apabila ada sesuatu aktivitas kegiatan yang menggunakan ruas jalan tersebut”, pungkasnya. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Tahun Operasi, Gudang Semen Holcim Jember Tak Memiliki Andalalin

Terkini

Close x