Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Meski sudah dua tahun beroperasi, Gudang
Bangkar Muat Semen Holcim milik PT Mataram Agung di kecamatan Rambipuji Jember hingga
tidak meliki Andalalin.
Oleh
karena itu banyak keluhan dari masyarakat terkait arus lalu lintas dijalan “Otomatis kita
sebagai pemangku jalan propensi mempunyai kewajiban menegor dan menindak
apabila ada sesuatu aktivitas kegiatan yang menggunakan ruas jalan tersebut”,
pungkasnya. (edw).
Hal itu terkuak
saat Forum Lalu-Lintas Angkutan Jalan
(LLAJ) Jember, melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) pengecekan Analisis dampak
lalu lintas (Andalalin) di gudang bongkar Muat Semen Holcim Rowotantu JL Rambipuji – Balung, Kabupaten Jember.
Forum LLAJ Jember akan
memberi tindakan tegas kepada PT Mataram Agung bila tidak menggubris dan mengurus
Andalalin sesuai PP Nomor 32 tahun 2011.
Demikian ditegaskan Kabid lalin Dishub
Jember Leon Lazuardi usai melakukan sidak, Selasa (15/1/2019) siang
Menurutnya keberadaan gudang
bongkar muat ini dikeluhkan banyak warga terkait truk jenis kontainer yang parkir
di bahu jalan yang sangat mengganggu pengguna jalan. "Kita yang
beranggotakan Satlantas, Dishub Provinsi, dan Dishub melakukan pembinaan agar
perusahaan segera menyusun Andalalin," katanya.
Leon menyampaikan
bahwa PT Mataram Agung sudah beroperasi sejak 2 tahun lalu, walaupun sewa, tidak
menggugurkan kewajibannya untuk memiliki dokumen Andalalin. "Kita akan
mengirim surat teguran untuk mengurus Andalalin yang ditembusan ke segenap
Forum LLAJ Jember," jelasnya.
Surat teguran bertahap,
pertama sampai ke tiga, jika teguran tidak diindahkan baru nanti akan
dirumuskan sanksi administratif. "Tindakannya rata-rata 14 hari
kerja setelah keluar surat teguran, tidak ada aktivitas parkir di pinggir
jalan, semua aktivitas mereka menggunakan persil yang mereka kuasai,"
tegasnya.
Menurut Kanit
Turjawali Satlantas Polres Jember, Iptu Suyitno, tadi sudah disampaikan kepada
perwakilan perusahaan terkait persyaratan - persyaratan yang sudah diatur
Undang-undang perizinan Andalalin dan sebagainya harus segera dilengkapi dalam
kurun waktu yang sudah ditentukan.
"Meski nanti Andalalin sudah diterbitkan, untuk
kendaraan-kendaraan yang parkir di bahu jalan secara Undang-undang tidak
dibenarkan dan tetap harus dipatuhi, kita sudah melakukan himbauan, kalau masih
ada yang melanggar maka akan kita tindak tegas dengan penindakan berupa
tilang," tegasnya.
Satlantas Polres
Jember menurutnya akan mengambil langkah tegas apabila pada saat patroli nanti masih
tidak mengindahkan langrangan, karena semua ini akan berdampak situasi tidak
kondusif yang akan berpotensi sebagai penyebab terjadinya kecelakaan dan
kemacetan arus lalu lintas.
Tahu tidak tahu,
mengerti tidak mengerti, kewajiban sesuai undang-undang LLAJ tahun 2009, harus
dilaksanakan oleh perusahaan bilamana dalam waktu yang cukup pihak Lantas akan
mengambil tindakan tegas, demi keselamatan dan kelancaran berlalulintas.
Hal senada disampaikan
Kasi UPT DLLAJ Provinsi Jawa timur, Teguh menurutnya suatu kegiatan terkait
dengan lalu lintas Perusahaan diwajibkan memiliki Andalalin sesuai UU maupun PP
yang sifatnya wajib untuk dipenuhi sebelum beroperasi."tandas Teguh