Translate

Iklan

Iklan

Kasatlantas Jember; Tidak Semua Faskes Bisa Buat Surat Sehat Untuk SIM

1/05/19, 23:25 WIB Last Updated 2019-03-16T03:26:32Z


Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tidak semua Fasilitas Kesehatan (Faskes), praktek dokter, Puskesmas, klinik, atau Rumah Sakit dapat dijadikan rujukan tes kesehatan pembuatan dan perpanjangan SIM.

Sebaiknya sebelum mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM),  masyarakat tidak sembarangan membuat surat keterangan kesehatan, pasalnya sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomo 9/2012 tentang SIM, hanya dokter yang sudah mendapatkan izin dari Biddokkes yang mampu melaksanakan tes kesehatan.

Menurut  Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Jember AKP. Edwin Nathanael, SIK bahwa yang berhak membuat surat keterangan adalah dokter Pratek (doktek) yang sesuai Pasal 37 pada Perkap No 9/2012 tentang tata cara pemeriksaan untuk pembuatan baru dan perpanjangan SIM," Jelasnya Sabtu (5/01/2019)

Sesuai aturan, pemeriksaan tidak hanya kesehatan jasmani namun juga kesehatan rohani. "Penglihatan diukur dari kedua fungsi mata dalam keadaan baik atau tidak, apakah perlu alat bantu juga memang rabun, dipastikan tidak buta warna, dan pendengarannya tidak terganggu," lanjutnya.

Pemohon SIM lanjurnya, juga dicek secara fisik, apakah mereka mampu mengemudikan dengan baik, secara fisik sehat namun saat pemeriksaan ada permasalahan dipersendian maka itu menjadi catatan tersendiri dari dokter yang memeriksanya.

"Kita tidak ingin ada hal-hal yang membahayakan keselamatan, misalkan pakai motor itu kan tarikan gas sebelah kanan, tangan kanannya bisa tidak dia tarik gas?, atau ketika mengemudikan mobil, apakah kakinya dalam kondisi yang mampu membuat gerakan yang mendukungnya berkendara, pungkasnya. (eros/sul).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasatlantas Jember; Tidak Semua Faskes Bisa Buat Surat Sehat Untuk SIM

Terkini

Close x