Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Tidak semua Fasilitas Kesehatan (Faskes), praktek dokter, Puskesmas,
klinik, atau Rumah Sakit dapat dijadikan rujukan tes
kesehatan pembuatan dan perpanjangan SIM.
Sebaiknya sebelum mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), masyarakat
tidak sembarangan membuat surat keterangan kesehatan, pasalnya sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomo 9/2012 tentang SIM,
hanya dokter yang sudah mendapatkan izin dari Biddokkes yang mampu melaksanakan
tes kesehatan.
Menurut Kepala Satuan Lalulintas
(Kasat Lantas) Polres Jember AKP. Edwin Nathanael, SIK bahwa yang berhak
membuat surat keterangan adalah dokter Pratek (doktek) yang sesuai Pasal 37 pada Perkap
No 9/2012 tentang tata cara pemeriksaan untuk pembuatan baru dan perpanjangan
SIM," Jelasnya Sabtu (5/01/2019)
Sesuai aturan, pemeriksaan tidak
hanya kesehatan jasmani namun juga kesehatan rohani. "Penglihatan diukur
dari kedua fungsi mata dalam keadaan baik atau tidak, apakah perlu alat bantu
juga memang rabun, dipastikan tidak buta warna, dan
pendengarannya tidak terganggu," lanjutnya.
Pemohon SIM lanjurnya, juga dicek secara fisik, apakah mereka mampu mengemudikan dengan baik, secara fisik sehat
namun saat pemeriksaan ada permasalahan dipersendian maka itu menjadi catatan
tersendiri dari dokter yang memeriksanya.