Translate

Iklan

Iklan

Pasutri di Jember Malah Dianiaya Lantaran Berniat Rujuk

1/16/19, 23:37 WIB Last Updated 2019-01-17T12:43:49Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Unit Reskrim Polsek Arjasa Polres Jember  Selasa (15/1/2019) lalu amankan tiga pelaku penganiayaan dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Ketiga pelaku yaitu Saiful Arif Efendi alias Fandi (28), Andi Asmadi alias Asmad (21) dan Slamet Widodo Kiantono alias Kian (18) Warga Dusun Krajan barat Desa Candijati. Penganiayaan ketika kedua korban mendatangi rumah orang tuanya guna mengambil ijazah dan menyampaikan niatnya untuk rujuk.

"Kedua korban itu adalah pasangan suami isteri (yang masih proses cerai di PA) Imam Efendi (20 tahun) dan Novita Lil Aminah (21 tahun) yang masih ada hubungan famili yang tinggal di dusun Krajan Barat desa Candijati Kecamatan Arjasa,” ungkap Kapolsek Arjasa AKP Eko Basuki TA, S.H. Rabu (16/1/2019).

Ketiga pelaku (adik angkat korban) yang datang  mendengar percakapan itu langsung marah-marah dan tidak setuju yang akhirnya terjadi cekcok mulut, suami korban yang mendengar cekcok langsung masuk guna melerai, namun justru tindakan kekerasan yang terjadi kepada kedua korban."Ungkap Eko Basuki

Ketiga pelaku melakukan pemukulan secara bersama-sama dan mencekik korban dengan menggunakan tangan kosong, akibat tindakan tersebut korban Novita Lil Aminah (21 tahun) mengalami luka memar pada pipi sebelah kiri, pendarahan pada mata sehingga terganggu penglihatannya.

Sedangkan korban Imam Efendi mengalami luka memar pada bagian mata kanan, benjolan pada kepala dan leher memar, dan atas peristiwa tersebut korban merasa kesakitan dan langsung melaporkan ke Polsek Arjasa” terang Kapolsek.

Atas dasar laporan itu, unit Reskrim bersama Ka SPKT melakukan Visum Et Repertum terhadap ke dua korban dan langsung bergerak ke tempat kejadian guna mengamankan ke tiga pelaku dan digelandang ke Mako Polsek Arjasa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut ke tiga tersangka bakal dijerat dengan pasal 170 ayat (1) sub 351 ayat (1) KUHP Tindakan kekerasan dan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka-luka. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pasutri di Jember Malah Dianiaya Lantaran Berniat Rujuk

Terkini

Close x