Translate

Iklan

Iklan

Pemkab Jember Perluas Penerima Bankum Untuk Warga Miskin

1/28/19, 20:10 WIB Last Updated 2019-03-29T13:27:42Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pemkab Jember memperluas subyek warga minkin penerima bantuan hukum (Bankum) mencakup kelompok rentan, seperti lansia, anak-anak, perempuan, dan ibu hamil.

Hal ini terungkap saat pertemuan Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Jember dengan Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, guna untuk studi banding tentang produk hukum, khususnya Bankum bagi warga miskin di ruang Lobi Bupati kantor Pemkab Jember Senin (28/1/ 2019).

Menurut Asisten Pemerintahan Drs Hadi Mulyono, MSi, bahwa perluasan tersebut dimulai Pada tahun 2019 direncanakan alokasinya ditambah. Jadi akan ada masyarakat miskin,  kelompok rentan, dan masyarakat tidak mampu, namun bantuan itu tidak langsung, namun melalui lembaga atau organisasi bantuan hukum.

Kasubbag Bankum pada Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Jember A Zaenurrofik, S.H menambahkan, perluasan penerima bantuan hukum itu merupakan kebijakan Bupati Jember dr Hj. Faida. MMR. Dengan perluasan itu, kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, perempuan, dan ibu hamil.

“Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang nomor 9 tahun 1999 bahwa kelompok rentan juga berhak mendapatkan perlindungan hukum,” jelasnya. Penambahan kelompok rentan ini berdasar pada hukum-hukum yang mengharuskan kelompok rentan juga mendapat perlindungan hukum.

Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Dra Hj Nur Hidayati MSi, mengaku dapat banyak hal positif. Kebijakan itu menginspirasi DPRD Lumajang untuk menentukan kebijakan selanjutnya. “Alhamdulillah, kami bisa diterima dengan sangat membanggakan dan menerima penjelasan yang sangat jelas,” tuturnya. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Jember Perluas Penerima Bankum Untuk Warga Miskin

Terkini

Close x