Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pemkab Jember memperluas subyek warga minkin penerima
bantuan hukum (Bankum) mencakup kelompok rentan, seperti lansia, anak-anak,
perempuan, dan ibu hamil.
Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Dra Hj Nur Hidayati MSi,
mengaku dapat banyak hal positif. Kebijakan itu menginspirasi DPRD Lumajang
untuk menentukan kebijakan selanjutnya. “Alhamdulillah, kami bisa diterima
dengan sangat membanggakan dan menerima penjelasan yang sangat jelas,”
tuturnya. (eros).
Hal ini terungkap saat pertemuan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember
dengan Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, guna untuk studi banding tentang
produk hukum, khususnya Bankum bagi warga miskin di ruang Lobi Bupati kantor
Pemkab Jember Senin (28/1/ 2019).
Menurut Asisten
Pemerintahan Drs Hadi Mulyono, MSi, bahwa perluasan tersebut dimulai Pada tahun
2019 direncanakan alokasinya ditambah. Jadi akan ada masyarakat miskin,
kelompok rentan, dan masyarakat tidak mampu, namun bantuan itu tidak langsung,
namun melalui lembaga atau organisasi bantuan hukum.
Kasubbag Bankum pada
Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Jember A Zaenurrofik, S.H menambahkan,
perluasan penerima bantuan hukum itu merupakan kebijakan Bupati Jember dr Hj.
Faida. MMR. Dengan perluasan itu, kelompok rentan seperti lansia, anak-anak,
perempuan, dan ibu hamil.
“Sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-undang nomor 9 tahun 1999 bahwa kelompok rentan juga berhak
mendapatkan perlindungan hukum,” jelasnya. Penambahan kelompok rentan ini
berdasar pada hukum-hukum yang mengharuskan kelompok rentan juga mendapat
perlindungan hukum.