Translate

Iklan

Iklan

Jalan Mundur Dipilih Jurnalis Jember Protes Remisi Jokowi

1/28/19, 20:18 WIB Last Updated 2019-01-29T15:40:36Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Jalan mundur dipilih Aliansi Jurnalis Jember (AJJ) protes remisi Presiden Jokowi pada I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali Anak Agung Gede Bagus Narendra Prabangsa.

Masing masing terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Jember, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapal Kuda, dan Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) Jember menggelar aksi solidaritas dengan melakukan longmarch jalan mundur dari Pujasera Depan Kodim Jember hingga bundaran DPRD Jember.

Mereka memprotes kebijakan pemberian remisi perubahan dari pidana Penjara seumur hidup menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018 yang tertuang dalam Keppres No 29 tahun 2018 itu dianggap telah melukai rasa keadilan tidak hanya keluarga korban, tapi jurnalis seluruh di Indonesia.

Selain itu Para awak media ini juga membawa sejumlah poster bernada kecaman, diantaranya bertuliskan Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis, Pembunuh Jurnalis adalah Penjahat HAM, Remisi Mengancam Kebebasan Pers, Batalkan Remisi kepada Pembunuh Jurnalis dan lain-lain.

“Keluarnya remisi itu merupakan mundurnya penegakan Hukum. Demikian kata koordinator aksi Mahrus Sholeh di Bundaran DPRD Jember, usai menggelar aksi yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan gurur bunga serta aksi teatrikal pembacaan tahlil yang menggambarkan matinya demokrasi.

Menurut Wartawan Radar Jember Jawa Pos Group yang juga sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mahrus Sholih bahwa sebenarnya Susrama sudah dihukum ringan karena jaksa sebenarnya menuntutnya dengan hukuman mati, tapi hakim mengganjarnya dengan hukuman seumur hidup. 

"Kebijakan presiden yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan tidak hanya keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia, oleh karena Kami meminta kepada Presiden Joko Widodo mencabut keputusan presiden pemberian remisi terhadap Susrama," katanya.

Karena pemberian remisi ini sama saja dengan langkah mundur pada kebebasan pers di Indonesia, untuk itu harus dianulir. "Kami menilai, tak diadilinya pelaku kekerasan terhadap jurnalis, memberikan keringanan hukuman bagi para pelakunya, akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera, dan itu bisa memicu kekerasan terus berlanjut." Jelasnya.

Aksi diahkiri tahlil bersama dengan Treatikal menggambarkan Seorang Wartawan meninggal karena mengalami penganiayaan yang diperankan oleh seorang Jurnalis TV  Nunung Wahyudianto dari Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI ) tapal kuda menandakan matinya Supramasi Hukum.

Diberitahukan bahwa Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, 9 tahun lalu. Pembunuhan itu terkait dengan berita-berita dugaan korupsi di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya. kasus Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringan hukuman tersebut.

Hasil persidangan menunjukkan Susrama otak pembunuhan. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009 itu. Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli.

Di sanalah terpidana memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa. Dalam keadaan bernyawa korban dibawa ke Pantai Goa Lawah,  lantas dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian. (edw/eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jalan Mundur Dipilih Jurnalis Jember Protes Remisi Jokowi

Terkini

Close x