
Kejadian ini berawal saat korban yang sedang dibonceng, tiba-tiba datang dari belakang pelaku Didiet
Eko Prasetyo (27) asal dsn Grobyok Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan yang
menggunakan CB150R berusaha merampas HP yang digunakan korban.
Akibatnya
terjadi tarik menarik antar keduanya, yang menyebabkan korban dan ibunya
terjatuh dan terseret sejauh 20 m “Hal ini tampak dari
bekas goresan ditubuhnya yang terkena aspal,” ungkap Kapolres
Jember AKBP Kusworo Wibowo SH. SIK. MH saat Press Converence Jum'at (25/01/2019).
Kemudian Korban melaporkan kepada Kepolisian, Kepolisian langsung menindak
lanjutinya. "Hanya dalam waktu dua hari residivis yang pernah di
hukum tahun 2017 dengan kasus yang sama itu dilumpuhkan dengan timah panas
karena berusaha kabur dan melawan kepada petugas”, jelasnya.