Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Jajaran Polres Jember mengambil tindakan tegas penjambret Henphone Aulia (15) yang dibonceng emak-emak (Ibunya) dua hari lalu di Jl Raya depan Loji Kecamatan Kencong.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan
sejumlah barang
bukti yang
diduga dari hasil
perbuatannya dapat di amankan oleh petugas. “Atas berbupatannya tersangka
DEP bakal
dijerat dengan pasal 365
ayat (1), (2) 1e, 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”, Jelasnya. (edw).
Kejadian ini berawal saat korban yang sedang dibonceng, tiba-tiba datang dari belakang pelaku Didiet
Eko Prasetyo (27) asal dsn Grobyok Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan yang
menggunakan CB150R berusaha merampas HP yang digunakan korban.
Akibatnya
terjadi tarik menarik antar keduanya, yang menyebabkan korban dan ibunya
terjatuh dan terseret sejauh 20 m “Hal ini tampak dari
bekas goresan ditubuhnya yang terkena aspal,” ungkap Kapolres
Jember AKBP Kusworo Wibowo SH. SIK. MH saat Press Converence Jum'at (25/01/2019).
Kemudian Korban melaporkan kepada Kepolisian, Kepolisian langsung menindak
lanjutinya. "Hanya dalam waktu dua hari residivis yang pernah di
hukum tahun 2017 dengan kasus yang sama itu dilumpuhkan dengan timah panas
karena berusaha kabur dan melawan kepada petugas”, jelasnya.