Jember,
MAJALAH-GEMPUR.Com.
Dalam sebulan Satreskoba Polres Jember gagalkan
peredaran 36 ribu butir obat keras
berbahaya (Okerbaya) dan belasan gram narkotika jenis sabu dengan ganja.
Pengungkapan okerbaya dan narkotika Pimpinan AKP
Miftahul Huda SH,ini setelah dilakukan gelar operasi selama 1 bulan dimulai
pada 1 Januari 2019 lalu mengamankan 13 tersangka.
Demikian disampaikan Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, SH,
SIK, MH saat Press
Converence Jum'at (25/01/2019).
Dari
13 tersangka 1 orang adalah pembuat okerbaya dan 12 lainnya narkotika. Kapolres
menjelaskan, 1 tersangka okerbaya menggunakan modusnya dengan membeli
obat-obatan jenis CTM, paracetamol dan dexametason yang dikemas menjadi satu
dengan lebel "Kecetit".
Seorang
tersangka Ganes, peracik sekaligus penjual Okerbaya Kecetit yang diproduksi ilegal
di rumahnya, area Griya Mangli, Kaliwates. Pria ini diduga kuat, sengaja
memproduksi dan mengedarkan okerbaya karena keuntungannya sangat menggiurkan.
Meski, secara farmasi tidak memenuhi syarat keamanan khasiat.
Sejumlah barang bukti dari tangan
tersangka yaitu Paracetamol, CTM dan Dexamethason. "Tersangka membeli
obat-obatan tersebut dengan cara ilegal dan mengemasnya dalam plastik, diberi
merek kecetit supaya mendapatkan keuntungan,"
jelasnya.
Perdagangan ini sudah 6 bulan dijalankan, namun,
tidak terlalu meluas karena prakteknya terbilang belum lama. "Harga per slopnya 60
ribu rupiah, ini ada 72 slop, yang setiap slopnya berisi 5 rentang, yang tiap
rentangnya berisi 20 bungkus plastik. Jadi, disini kita mengamankan sebanyak 36
ribu butir," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan UU 36 tahun 2009 pasal 196 tentang kesehatan ancaman hukuman
10 tahun penjara. Sedangkan narkotika dijerat UU 35 tahun 2009 tentang
narkotika ancaman hukuman 5 sampai 15 thun penjara. (edw).