
Hadir dalam deklarasi tersebut selain Bupati
hadir juga Kapolres Jember AKBP Kusworo wibowo, Kajari Jember Ponco Hartanto,
SH, MH, Para Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jember, Peradi, Ketua
MUI Prof Alim subahar, Kepala Kalapas Jember, dan pimpinan Perbankan
Jember.
Menurut Bupati Jember dr Faida MMR, pencanangan
zona integritas akan membawa dampak positif dan membuat kinerja di PN Jember
menjadi lebih baik, lebih inovatif dan lebih cepat sehingga membawa manfaat
untuk seluruh masyarakat Kabupaten Jember.
“Beberapa tahun ini, dunia mengalami
distruption yaitu perubahan besar-besaran karena teknologi bergerak cepat, Ini tantangan
pemerintahan harus dapat berinovasi,” katanya usai penandatanganan Zona
Integritas menutu WBK dan WBBM di Ruang Sidang Cakra Kamis (21/2/2019).
Faida meyakini jika dilakukan bersama-sama WBK
WBBM bisa diraih "Saya memiliki keyakinan apabila di Jember melakukan zona
integritas bersama-sama, maka sama dengan kita membangun kepercayaan publik.
Karena membangun kepercayaan publik itu sangat sulit sekali,” tandasnya.
Membangun kepercayaan memang butuh proses. "Masyarakat
tidak akan bertanya seberapa hebat dan tinggi pendidikan hakim, tetapi seberapa
adil dan sigapnya mereka menyelesaikan masalah di masyarakat, tentunya sesuai
dengan tugas masing masing," katanya.
Dengan mendeklrasikan diri menjadi Wilayah
Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) Pengadilan
Negeri Jember, menunjukkan kesungguhan PN Jember dalam pemberantasan korupsi dan
keterbukaan pelayanan publik dalam melayani masyarakat.
"WBK dan WBBM adalah satu Indikator yang
bisa menjadi kesetaran pengukuran antar instansi dalam hal bebas korupsi dan
melayani, urusan korupsi ini urusan bukan main, tapi akan menentukan maju tidaknya
bangsa kita, untuk itu korupsi sesuatu yang harus dilawan dan
perangi."pungkasnya.
Ketua PN Jember, Bambang Pramudwyanto SH, MH, berharap
jajarannya dapat menyelenggarakan kegiatan penuh tanggung jawab. "Semangat
suka-cita demi terwujudnya WBK dan WBBM sebagaimana yang diamanatkan Permen
PAN-RB nomor 52 tahun 2014." katanya.
Namun untuk mewujutkan hal tersebut memerlukan
dukungan semua fihak termasuk Bupati dan anggota Fotkopimda serta seluruh
Masyarakat, WBK dan WBBM sejalan dengan Visi Mahkamah Agung RI, yakni
Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Aging.
Adapun potensi yang dimiliki oleh PN
Jember sebagai modal awal untuk prmbangunan Zona Integritas adalah dengan
diperoleh nya Sertifikat Akreditasi Penjaminan mutu badan peradilan umum dengan
nilai A, (Excellent) berkat hasil keras dan semangat tim yang tidak
pernah kendor Di tahun 2017.
Diraihnya penghargaan Katagori Pengadilan Klas
1 A terbaik peringakat 3 Nasional Implementasi SIPP tingakat National dan
peringkat 2 Se Wilayah Jawa Timur Penilaian SIPP dan ADM umum Kinerja
Pengadilan klas 1A merupakan suatu kebanggaan.
Karena ini kepercayaan dari dirjen Badilum
sebagai Satuan kerja yang ditunjuk sebagai pilot project dalam program SPPT-TI
(sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu Berbasis
Teknologi Informasi) pada awal tahun 2019."jelas Bambang Pramudwyanto
“Membangun zona integritas adalah mewujudkan
aparat yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, kebenaran, bebas dari korupsi,
suap, pungli dan gratifikasi. Sehingga terbangun pemerintah atau lembaga yang
bersih dan meningkatkan pelayanan publik yang baik dan konsisten,” ujarnya.