Translate

Iklan

Iklan

Pemkab Jember Segera Revisi RTRW Paska Dicabutnya Izin Tambang Emas Silo

2/15/19, 22:53 WIB Last Updated 2019-02-16T16:14:54Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Paska dicabutnya izin tambang emas di blok Silo Kabupaten Jember, Jawa Timur, Bupati Jember dr Faida, MMR berjanji segera merevisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Pencabutan wilayah penambangan emas di Blok Silo oleh Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Air (ESDM) Ignasius Jonan ini menyusul dimenangkannya gugatan non litigasi Bupati Jember noreg 31/NL/20189 di Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manunisia (Kemenkum HAM) pada Rabu, Januari 2019 lalu.  

Suarat yang tertuang di Kepmen ESDM No 23 K/MEM/2019 tertanggal 6 Februari 2019, tentang Perubahan atas Kepmen ESDM No 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode 2018 pada lampiran IV berisi perihal WIUP dan WIUP Khusus Blok Silo untuk mineral jenis emas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Pencabutan itu bentuk perhatian pusat merespon keinginan masyarakat, karena rekomendasi Gubernur Jatim itu terbukti cacat formal, karena tidak melibatkan warga dan Pemkab Jember”, tegas Faida usai tasyakuran dicabutnya Kepmen ESDM No 1802, di Desa Pace, Silo, Jumat (15/2/2019).

Hadir dalam acara tersebut Bupati Jember, Hj. Faida dan Wabup KH. Abdul Muqit Arief, Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Kasdim 0824 Mayor Inf Sampak serta, sejumlah Kepala Desa se Kecamatan Silo, tokoh-tokoh masyarakat dan ratusan warga Silo

Untuk mengamankan keputusan itu, kata Faida, harus merubah di RTRW, dalam RTRW disebutkan, wilayah Silo ditetapkan sebagai wilayah tambang, namun sejatinya bukan wilayah eksploitasi tapi hanya ekploirasi,  namun masyarakat menginginkan tidak ada wilayah Silo yang untuk blok tambang.

“Sehingga kita akan merubah Perda RTRW sesuai keinginan masyarakat dan kenyataanya, bahwa wilayah disini adalah wilayah pertanian, untuk RTRW yang sekarang berlaku sampai tahun 2020, mulai sekarang akan kita mempersiapkan untuk pergantian bahwa untuk di Silo hanya menjadi wilayah pertanian”, jelasnya.

Bahkan menurut Bupati perempuan pertama yang melakukan gugatan non litigasi di Kementrian Hukum dan HAM ini menegaskan bahwa mayoritas warga Jember menginginkan di Jember tidak ada yang dijadikan wilayah pertambangan dan ini yang akan diperjuangkan dalam perubahan Perda RTRW.

Dengan dicabutnya izin tambang maka segala bentuk penambangan di Jember adalah illegal dan mempunyai konsekwensi hukum. “Siapa yang menambang tanpa izin tambang maka akan ditangkap, namun jika masyarakat mengetahui jangan main hakim sendiri tetapi laporkan kepada pihak berwajib”, harapnya.

Dalam kesempatan itu Faida juga memberikan kabar gembira, Paska dicabutnya izin penambangan di blok Silo ini, Pemerintah katanya akan menggelontorkan milyaran rupiah untuk pinjaman modal usaha, baik biaya pertanian, perkebunan, usaka kecil menengah maupun pedagang.

Ketua Forum komunikasi Masyarakat Silo (Formasi) Hasan Basri mengaku senang dicabutnya izin tambang emas dan berencana mengembalikan Silo sebagai wilayah pertanian. “Perda RTRW khusus Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) sangat diperlukan.

“Perda itu untuk melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat, serta menjamin keselamatannya. "Kami senang dan bersyukur bupati akan membuat perda tentang pertanian yaitu LP2B, mengembalikan Silo sebagai wilayah pertanian sesuai keinginan masyarakat.”, katanya.

Tidak hanya menolak tambang, dirinya ingin mengembangkan Silo ini menjadi wilayah selain pertanian, seperti wisata dan kerajinan yang belum dikembangkan,  disamping aktivitas bertani, sejumlah warga di Silo juga memiliki keterampilan membuat kerajinan seperti Kerai, Batik dan Tembikar.

Sementara Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa karena wilayah Silo ini sudah ditegaskan bukan sebagai wilayah pertambangan, maka yang melakukan penambangan pasti dikatakan sebagai penambang liar, maka berdampak hukum.

“Sesuai Undang-Undang Nomor  4 Tahun 2009 pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki izin maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”, jelasnya.

Seandainya masyarakat bertemu dengan penambang liar, jangan main hakim sendiri, karena barang siapa yang main hakin sendiri penganiayaan orang-perorang maka akan kena pasal 351 KUHP, kalau melakukan secara bersama-sama lebih dari dua orang, kena pasal 170 dengan acaman 4 tahun  penjara.

“Jadi bapak dan ibu jangan ada yang main hakim sendiri, komunikasikan dengan pihak kepolisian, dan Polisi akan menindaklanjutinya, kita terapkan 161 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba yaitu ancaman hukuman bagi para penambang liar”, harapnya. (eros). 

Inilah Video Pernyataan Bupati Jember Terkait Revisi RTRW 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Jember Segera Revisi RTRW Paska Dicabutnya Izin Tambang Emas Silo

Terkini

Close x