Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Bupati Jember dr Hj Faida, MMR akan mengganti
10 kali lipat biaya yang dibayar kepada Pegawai Negeri Sipil akibat Pungutan
Liar saat mengurus surat keterangan pensiunan.
Informasi yang dihimpun mendia ini bahwa SK tentang
pemberian kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun PNS di lingkungan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Jember itu terdiri dari tenaga kependidikan 42 orang, tenaga
kesehatan 8 orang, tenaga struktural 6 orang, dan tenaga pelaksana 14 orang. (eros).
Pernyataan ini ditegaskan Faida, saat memberikan pengarahan dalam
upacara penyerahan 70 SK pengangatan pengabdian dan pensiun PNS di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Jember di ruang Tamyaloka Pendapa Bupati Wahyawibawagraha,
pada Senin, (4/3/2019).
Pemberian SK secara langsung ini dilakukan, menurutnya karena dirinya ingin
melakukan analisa dan evaluasi guna memperbaiki sistem pelayanan. “Jangan sampai ada
pensiunan yang mengurus SK ditarik biaya biaya, jika ada segera laporkan, akan
saya ganti 10 kali lipat biaya tersebut,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu Ia juga mengajak dialog. Terkait pelayanan yang
masih lambat, bupati berencana untuk mengatasinya dengan menggunakan sistem
teknologi informasi. “Selamat dan sukses untuk mereka yang khusnul khatimah
pensiun dalam keadaan sehat walafiat, tidak terkena masalah apapun”, katanya.