Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Mantan
Wakapolri, Komjen Pol Purnawirawan Oegro Seno angkat bicara terkait terkait penahanan Lauw Djin Al alias Kristin, penangkar
dan budidaya satwa langka di Jember yang lantaran izinnya mati, di Bui .
Sidang yang dimulai pukul 12.30 WIB, JPU menuntut pemilik CV Bintang Terang, melakukan tindak pidana berupa pemeliharaan
dan jual beli satwa liar yang dilindungi dengan menggunakan izin penangkaran
yang masa berlakunya telah habis, Kristin
terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo huruf a dan e UU no 5 tahun 1990
tentang Konservasi Sumberdaya Alam
Hayati dan Ekosistem, atas perbuatannya, Kristin dituntut pidana 3 tahun
penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah Subsider dua bulan penjara. (eros).
Penahanan itu merupakan bentuk
kriminalisasi, “Seharusnya orang-orang seperti Ibu Kristin ini perlu dibela, bukan
malah di Bui, bahkan kalau sudah mati
perlu masuk Taman Makam Pahlawan bukan di Bui”, jelasnya usai sidang tuntutan
di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (18/3/2019).
Pasalnya Kristin, katanya telah
berjasa terhadap lingkungan yakni melestarikan sumber daya alam hayati dan
Ekosistemnya. "Jka orang seperti Bu Kristin dikriminalisasi, saya datang, bukan
saya cari popularitas, karena saya bukan Caleg dan tidak memihak kemana-mana,"
tandasnya.
Bagi mantan aparat penegak
hukum dan telah mengabdi di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selama 35
tahun, perlu membela orang yang bernasib seperti Bu kristin."Jika
Pemerintah dalam kasus seperti ini, tidak memberikan perlindungan kepada
Masyarakat, terus siapa lagi mereka
berlindung," lanjut Oegro.
Lebih jauh Oegro
menegaskan, jika nanti dirinya oleh penegak hukum dianggap intervensi, ia
berprinsip bahwa itu adalah hak kebebasan berbicara dan berpendapat. "Jangan
sampai ada orang yang berjasa seperti Bu Kristin ini malah di kriminalisasi, semoga
kedepan tidak ada lagi korban-korban seperti Bu Kristin, lantaran tidak ada
pasal yang bisa dituduhkan," katanya.
Ketika ditanyakan, siapa yang
bersalah, jawabnya, Pemerintah sepertinya tidak terbuka kepada masyarakat yang
membantu pelestarian satwa langka "Kelihatannya ada konspirasi kejahatan
yang luar biasa.bu Kristin bukan teroris, bukan seorang Penjahat kriminal, tapi
kenapa harus di tahan," tanyanya.
Saya masih menghormati
kepolisian sewaktu proses penyidikan tidak di tahan, namun ada apa setelah
masuk kejaksaan di tahan. "Biasanya kalau polisi tidak menahan, jaksa juga
tidak menahan, ini kenapa jaksa malah menahan, sangat - sangat luar biasa, mungkin
Jaksa di Jember merasa jauh dari pantauan," sindirnya.
Bagi Oegro, Jika hanya
karena keterlambatan izin, kasus ini tidak
bisa dipidanakan, bahkan Kristin telah
bertahun-tahun menangkarkan satwa
liar langka yang dilindungi dan pernah
mempunyai izin. Seharusnya Pemerintah melalui BKSDA wajib datang ke masyarakat.
Jika perizinan habis, berikan pembinaan agar diperpanjang,
jika kurang lengkap, di bantu memperbaiki.
"Kredit Car saja yang isinya duit ratusan milyar bisa di berikan
(red.pembinaan) kalau perpanjangan habis, masak izin seperti ini saja dibawa ke
pengadilan atau pidana (red.di penjara)" keluhnya
Lanjutnya, ini akal-akalan
yang menurutnya perlu di sempurnakan pemerintah yang baru siapapun presidennya.
Kasihan masyarakat, untuk itu UU no 5 th
1990 dan PP no 7 tahun 1999, semua aparat penegak baik Penyidik, Penuntut
maupun Pengadilan perlu duduk bersama.
"Sebenarnya filter
tersebut sudah cukup, hukum harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh, saya
apresiasi pemerintah malaysia yang membebaskan warga Indonesia yang tidak
bersalah, memang itu tujuan hukum untuk mencari keadilan, jika tidak bersalah
ya harus dibebaskan, jangan dipaksakan ”. harapnya.
Pantauan media ini pada sidang
lanjutan Kasus perdagangan dan pemeliharaan satwa liar dilindungi secara Ilegal
dengan terdakwa Lauw Djin Al alias Kristin warga Dusun Krajan Desa Curah Kalong
Kecamatan Bangsalsari, di Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Senin (18/3/2019),
agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Kristin oleh Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Neger (Kejari) Jember.