Translate

Iklan

Iklan

Izin Tangkar Mati Dijerat Pidana, Mantan Wakapolri; Ini Kriminalisasi

3/18/19, 22:38 WIB Last Updated 2019-03-19T11:50:36Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Mantan Wakapolri, Komjen Pol Purnawirawan Oegro Seno angkat bicara terkait  terkait penahanan Lauw Djin Al alias Kristin, penangkar dan budidaya satwa langka di Jember yang lantaran izinnya mati, di Bui .

Penahanan itu merupakan bentuk kriminalisasi, “Seharusnya orang-orang seperti Ibu Kristin ini perlu dibela, bukan malah di Bui, bahkan  kalau sudah mati perlu masuk Taman Makam Pahlawan bukan di Bui”, jelasnya usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (18/3/2019).

Pasalnya Kristin, katanya telah berjasa terhadap lingkungan yakni melestarikan sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya. "Jka orang seperti Bu Kristin dikriminalisasi, saya datang, bukan saya cari popularitas, karena saya bukan Caleg dan tidak memihak kemana-mana," tandasnya.

Bagi mantan aparat penegak hukum dan telah mengabdi di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selama 35 tahun, perlu membela orang yang bernasib seperti Bu kristin."Jika Pemerintah dalam kasus seperti ini, tidak memberikan perlindungan kepada Masyarakat,  terus siapa lagi mereka berlindung," lanjut Oegro.

Lebih jauh Oegro menegaskan, jika nanti dirinya oleh penegak hukum dianggap intervensi, ia berprinsip bahwa itu adalah hak kebebasan berbicara dan berpendapat. "Jangan sampai ada orang yang berjasa seperti Bu Kristin ini malah di kriminalisasi, semoga kedepan tidak ada lagi korban-korban seperti Bu Kristin, lantaran tidak ada pasal yang bisa dituduhkan," katanya.

Ketika ditanyakan, siapa yang bersalah, jawabnya, Pemerintah sepertinya tidak terbuka kepada masyarakat yang membantu pelestarian satwa langka "Kelihatannya ada konspirasi kejahatan yang luar biasa.bu Kristin bukan teroris, bukan seorang Penjahat kriminal, tapi kenapa harus di tahan," tanyanya.

Saya masih menghormati kepolisian sewaktu proses penyidikan tidak di tahan, namun ada apa setelah masuk kejaksaan di tahan. "Biasanya kalau polisi tidak menahan, jaksa juga tidak menahan, ini kenapa jaksa malah menahan, sangat - sangat luar biasa, mungkin Jaksa di Jember merasa jauh dari pantauan," sindirnya.

Bagi Oegro, Jika hanya karena keterlambatan izin, kasus ini tidak  bisa dipidanakan, bahkan Kristin telah  bertahun-tahun  menangkarkan satwa liar langka  yang dilindungi dan pernah mempunyai izin. Seharusnya Pemerintah melalui BKSDA wajib datang ke masyarakat.

Jika  perizinan habis, berikan pembinaan agar diperpanjang, jika kurang lengkap, di bantu memperbaiki.  "Kredit Car saja yang isinya duit ratusan milyar bisa di berikan (red.pembinaan) kalau perpanjangan habis, masak izin seperti ini saja dibawa ke pengadilan atau pidana (red.di penjara)" keluhnya

Lanjutnya, ini akal-akalan yang menurutnya perlu di sempurnakan pemerintah yang baru siapapun presidennya. Kasihan masyarakat,  untuk itu UU no 5 th 1990 dan PP no 7 tahun 1999, semua aparat penegak baik Penyidik, Penuntut maupun Pengadilan perlu duduk bersama.

"Sebenarnya filter tersebut sudah cukup, hukum harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh, saya apresiasi pemerintah malaysia yang membebaskan warga Indonesia yang tidak bersalah, memang itu tujuan hukum untuk mencari keadilan, jika tidak bersalah ya harus dibebaskan, jangan dipaksakan ”. harapnya.

Pantauan media ini pada sidang lanjutan Kasus perdagangan dan pemeliharaan satwa liar dilindungi secara Ilegal dengan terdakwa Lauw Djin Al alias Kristin warga Dusun Krajan Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari, di Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Senin (18/3/2019), agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Kristin oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Neger (Kejari) Jember.

Sidang yang dimulai pukul 12.30 WIB, JPU menuntut  pemilik CV Bintang Terang,  melakukan tindak pidana berupa pemeliharaan dan jual beli satwa liar yang dilindungi dengan menggunakan izin penangkaran yang masa berlakunya telah habis,  Kristin terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo huruf a dan e UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam  Hayati dan Ekosistem, atas perbuatannya, Kristin dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah Subsider dua bulan penjara. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Izin Tangkar Mati Dijerat Pidana, Mantan Wakapolri; Ini Kriminalisasi

Terkini

Close x