
Hal itu dilakukan agar toko itu dapat menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik
(CDOB), sehingga para pelanggan mendapatkan jaminan mutu obatnya, lantaran proses
distribusi itu sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya, sehingga masyarakat
dapat merasakan manfaat obat yang digunakan secara maksimal.
Pemberian bimbingan teknis dilakukan di
seluruh kabupaten / kota di Indonesia, dimana kantor cabang Enseval beroperasi,
untuk tahap awal dimulai dari Semarang, Jember, Palembang, Makassar dan Bandar
Lampung. “Sesuai misi Kalbe yakni meningkatkan
kesehatan untuk kehidupan lebih baik, Kalbe terus menghasilkan produk
berkualitas untuk masyarakat,”ujar Hendri Nugroho, Kepala Komunikasi Eksternal
& Hubungan Stakeholder PT Kalbe Farma Tbk. Kamis (27/6/2019).
Penerapan CDOB itu, sudah disusun sejak tahun
2003, mulai tahun 2017 melalui Peraturan Kepala BPOM No. 25 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik. “Pedagang Besar Farmasi
(PBF) diwajibkan menerapkan pedoman teknis CDOB,"terang Business Manager
Enseval Area Kota Jember ini.
Penerapan CDOB ini faktor penting, guna memastikan
mutu obat, sehingga aman ketika dikonsumsi oleh masyarakat. “Enseval memberikan bimbingan teknis kepada
pelanggan dengan kategori PBF untuk menerapkan CDOB berupa sosialisasi CDOB,
training penerapan CDOB, pendampingan dalam proses pengurusan sertifikat
CDOB," lanjutnya.
Enseval juga melakukan pelatihan tentang cara
penyimpanan obat yang benar di beberapa rumah sakit yang menjadi pelanggannya. “Sedangkan
bagi pelanggan yang dikategorikan sebagai apotik dan toko obat menjual obat. ,”
kata Hendri Aryanto.
Enseval mendorong agar para pelanggan tersebut
memiliki perizinan yang sesuai dengan
dengan bidang usahanya, dengan mengacu kepada Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik Sektor Kesehatan,“ lanjutnya.
Pasalnya Proses pengurusan perijinan bagi
pelanggan kami di beberapa daerah dianggap menyulitkan, karena pelanggan
diwajibkan memiliki tenaga kefarmasian sesuai bidangnya. Oleh karena itu, Enseval
akan memfasilitasi mereka untuk dapat mengurus perijinan bagi pelanggan.
Plt Dinas Kesehatan Jember menyambut baik langkah
itu, dengan memiliki izin, toko itu dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat,
obat yang dibeli itu memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan. "Kami terus mendorong penjual obat untuk
memiliki perijinan yang sesuai bidang usahanya,” ujar Plt Dinas Kesehatan
Pemkab Jember, Dyah Kusworini Indriaswati SKM, M.Si, Plt.
Dalam bimbingan itu, Enseval juga harus memfasilitasi
tenaga kefarmasian, untuk memastikan pelanggan telah memiliki standar
operasional prosedur (SOP) pada setiap fungsi yang dijalankan dengan baik. Selain itu, tenaga kefarmasian juga akan
membantu pelanggan menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Bagaimana 38 toko obat yang berijin, dan kita
ketahui Keberadaan toko yang menjamur hingga dipelosok untuk itu kita mendorong
Perijinan, untuk melakukan pembinaan, peningkatan produksi harus diimbangi
dengan mutu. Kami berharap dukungan dari Enseval nantinya benar-benar bisa
mendorong yang belum berijin untuk dilakukan pembinaan demi keamanan dan
nyamanan masyarakat.
Hal senada disampailakan Kepala seksi
Kefarmasian dinas Kesehatan Jember, Dra Widjojaningsih Apt, menurutnya,
menjamurnya toko obat di wilayah pinggiran harus dapat pendampingan. "Bagaimana
cara menyimpan obat yang benar, dan apa yang diperbolehkan jual belikan yakni
obat bebas terbatas dengan tanda bulat biru dan hijau sedangkan untuk bertanda
bulat merah K itu yang dilarang dan harus berijin dengan menggunakan resep
dokter, pasalnya obat itu kalau tidak disimpan dengan baik, akan menjadi racun
kalau tidak sesuai dengan aturan resep dokter,"terang Widjojaningsih
Sementara Yurianto pemilik toko Sinar Gloria
yang telah belasan tahun berusaha menyampaikan ucapan terima kasih program itu,
katanya sangat bermanfaat, "Alhamdulillah lima tahun sudah mengantongi
perijinan, kalau perijinan itu diurus secara serius tidak perlu lama,"akunya.
(eros).