Translate

Iklan

Iklan

Enseval Siap Fasilitasi Perizinan Toko Obat di Jember

6/27/19, 19:54 WIB Last Updated 2019-06-27T12:58:32Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe) melalui salah satu entitas anak usahanya, PT Enseval Putera Megatrading Tbk (Enseval), dampingi toko obat binaannya untuk mengurus perijinan.

Hal itu dilakukan agar toko itu dapat  menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), sehingga para pelanggan mendapatkan jaminan mutu obatnya, lantaran proses distribusi itu sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat obat yang digunakan secara maksimal.

Pemberian bimbingan teknis dilakukan di seluruh kabupaten / kota di Indonesia, dimana kantor cabang Enseval beroperasi, untuk tahap awal dimulai dari Semarang, Jember, Palembang, Makassar dan Bandar Lampung.   “Sesuai misi Kalbe yakni meningkatkan kesehatan untuk kehidupan lebih baik, Kalbe terus menghasilkan produk berkualitas untuk masyarakat,”ujar Hendri Nugroho, Kepala Komunikasi Eksternal & Hubungan Stakeholder PT Kalbe Farma Tbk.  Kamis (27/6/2019).

Penerapan CDOB itu, sudah disusun sejak tahun 2003, mulai tahun 2017 melalui Peraturan Kepala BPOM No. 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik. “Pedagang Besar Farmasi (PBF) diwajibkan menerapkan pedoman teknis CDOB,"terang Business Manager Enseval Area Kota Jember ini.

Penerapan CDOB ini faktor penting, guna memastikan mutu obat, sehingga aman ketika dikonsumsi oleh masyarakat.  “Enseval memberikan bimbingan teknis kepada pelanggan dengan kategori PBF untuk menerapkan CDOB berupa sosialisasi CDOB, training penerapan CDOB, pendampingan dalam proses pengurusan sertifikat CDOB," lanjutnya.

Enseval juga melakukan pelatihan tentang cara penyimpanan obat yang benar di beberapa rumah sakit yang menjadi pelanggannya. “Sedangkan bagi pelanggan yang dikategorikan sebagai apotik dan toko obat menjual obat. ,” kata Hendri Aryanto.

Enseval mendorong agar para pelanggan tersebut memiliki perizinan yang sesuai dengan  dengan bidang usahanya, dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan,“ lanjutnya.

Pasalnya Proses pengurusan perijinan bagi pelanggan kami di beberapa daerah dianggap menyulitkan, karena pelanggan diwajibkan memiliki tenaga kefarmasian sesuai bidangnya. Oleh karena itu, Enseval akan memfasilitasi mereka untuk dapat mengurus perijinan bagi pelanggan.

Plt Dinas Kesehatan Jember menyambut baik langkah itu, dengan memiliki izin, toko itu dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, obat yang dibeli itu memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.  "Kami terus mendorong penjual obat untuk memiliki perijinan yang sesuai bidang usahanya,” ujar Plt Dinas Kesehatan Pemkab Jember, Dyah Kusworini Indriaswati SKM, M.Si, Plt.

Dalam bimbingan itu, Enseval juga harus memfasilitasi tenaga kefarmasian, untuk memastikan pelanggan telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) pada setiap fungsi yang dijalankan dengan baik.  Selain itu, tenaga kefarmasian juga akan membantu pelanggan menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Bagaimana 38 toko obat yang berijin, dan kita ketahui Keberadaan toko yang menjamur hingga dipelosok untuk itu kita mendorong Perijinan, untuk melakukan pembinaan, peningkatan produksi harus diimbangi dengan mutu. Kami berharap dukungan dari Enseval nantinya benar-benar bisa mendorong yang belum berijin untuk dilakukan pembinaan demi keamanan dan nyamanan masyarakat.

Hal senada disampailakan Kepala seksi Kefarmasian dinas Kesehatan Jember, Dra Widjojaningsih Apt, menurutnya, menjamurnya toko obat di wilayah pinggiran harus dapat pendampingan. "Bagaimana cara menyimpan obat yang benar, dan apa yang diperbolehkan jual belikan yakni obat bebas terbatas dengan tanda bulat biru dan hijau sedangkan untuk bertanda bulat merah K itu yang dilarang dan harus berijin dengan menggunakan resep dokter, pasalnya obat itu kalau tidak disimpan dengan baik, akan menjadi racun kalau tidak sesuai dengan aturan resep dokter,"terang Widjojaningsih

Sementara Yurianto pemilik toko Sinar Gloria yang telah belasan tahun berusaha menyampaikan ucapan terima kasih program itu, katanya sangat bermanfaat, "Alhamdulillah lima tahun sudah mengantongi perijinan, kalau perijinan itu diurus secara serius tidak perlu lama,"akunya.  (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Enseval Siap Fasilitasi Perizinan Toko Obat di Jember

Terkini

Close x