
Dengan menerapkan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin memantau kehadiran melalui aplikasi
SiDina di Command Centre Kementerian PANRB.
Kehadiran para ASN di 543
pemerintah daerah dan 88 pemerintah pusat, sejumlah instansi terpantau telah menginput
data kehadiran ASN. Laporan setiap instansi pemerintah itu akan ditutup pukul
15.00 WIB, sehingga data akan terus bergerak sampai batas waktu yang telah
ditentukan. "Kita memberikan batas waktu kepada instansi sampai pukul
15.00,” tegasnya.
Setelah keseluruhan data
terkumpul, hasil akan dianalisis dan dijadikan sebagai bahan evaluasi.
“Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif,” jelasnya. Selain
memantau secara online, Menteri Syafruddin akan melakukan sidak langsung ke
sejumlah instansi.
Sebelumnya Menteri PANRB
telah mengeluarkan surat no. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil
Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat
yang Berwenang (Pyb) diseluruh instansi pemerintah diimbau untuk melakukan
pemantauan kehadiran ASN. Laporan Hasil Pemantauan diinput melalui
http://sidina.menpan.go.id.
Pada aplikasi SiDina,
dapat dilihat jumlah ASN yang hadir maupun tidak hadir. Untuk pegawai yang
tidak hadir, dapat diketahui juga alasannya antara lain izin, sakit, cuti
alasan penting, cuti bersalin, cuti besar, cuti diluar tanggungan negara, cuti
sakit, cuti tahunan atau bahkan tanpa keterangan.
Bagi ASN yang tidak masuk
kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan
dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal
3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.