Translate

Iklan

Iklan

Menpan RB Sidak Online Kehadiran ASN di Hari Pertama Masuk Kerja

6/11/19, 18:25 WIB Last Updated 2019-06-13T12:48:00Z
Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com. Di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran Hariraya Idul Fitri 1440 H, Menteri PANRB Syafruddin Senin (10/6/2019) pantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) secara online.

Dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin memantau kehadiran melalui aplikasi SiDina di Command Centre Kementerian PANRB.

Kehadiran para ASN di 543 pemerintah daerah dan 88 pemerintah pusat,  sejumlah instansi terpantau telah menginput data kehadiran ASN. Laporan setiap instansi pemerintah itu akan ditutup pukul 15.00 WIB, sehingga data akan terus bergerak sampai batas waktu yang telah ditentukan. "Kita memberikan batas waktu kepada instansi sampai pukul 15.00,” tegasnya.

Setelah keseluruhan data terkumpul, hasil akan dianalisis dan dijadikan sebagai bahan evaluasi. “Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif,” jelasnya. Selain memantau secara online, Menteri Syafruddin akan melakukan sidak langsung ke sejumlah instansi.

Sebelumnya Menteri PANRB telah mengeluarkan surat no. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama.  Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) diseluruh instansi pemerintah diimbau untuk melakukan pemantauan kehadiran ASN. Laporan Hasil Pemantauan diinput melalui http://sidina.menpan.go.id.

Pada aplikasi SiDina, dapat dilihat jumlah ASN yang hadir maupun tidak hadir. Untuk pegawai yang tidak hadir, dapat diketahui juga alasannya antara lain izin, sakit, cuti alasan penting, cuti bersalin, cuti besar, cuti diluar tanggungan negara, cuti sakit, cuti tahunan atau bahkan tanpa keterangan.

Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id. (hms PANRB).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Menpan RB Sidak Online Kehadiran ASN di Hari Pertama Masuk Kerja

Terkini

Close x