Translate

Iklan

Iklan

Diskualifikasi, Pendukung Cakades Gruduk Kantor Desa Panti

Media
7/25/19, 15:46 WIB Last Updated 2019-07-25T14:18:00Z
Saat proses mediasi pendukung Cakades dan Ketua Panitia, kredit foto: Fahmi/MG

Jember, Majalah-Gempur.Com - Puluhan warga pendukung Cakades gruduk Kantor Desa Panti. Pasalnya, Cakades yang mereka usung di Diskualifikasi lantaran belum membayar sumbangan yang sudah ditentukan oleh panitia Pilkades.


Suasana sempat memanas, ketika proses tanya jawab di aula Kantor Desa Panti, pendukung Suroso, Calon Kades yang di Diskualifikasi mulai berteriak. Khawatir terjadi keributan, proses mediasi akhirnya dipindah ke ruang panitia Pilkades dengan perwakilan beberapa orang.  
"Hasil musyawarah sudah disampaikan oleh Ketua Panitia Pilkades bahwa yang diputuskan oleh Ketua Panitia Diskualifikasi atas nama saya Suroso, ini sudah final. ini seandainya saya ingin menempur jalur lainnya dipersilahkan," terang Suroso usai mediasi di Kantor Desa Panti, Kamis 25 Juli 2019. 

Sehingga, sambung Suroso, karena telah mendapatkan surat keterangan Diskualifikasi, akan ia jadikan bahan untuk tindak lanjut dari permasalahan ini. Suroso mengaku di Diskualifikasi karena belum membayar sumbangan sebesar Rp. 96.000.000 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 

Namun, kata Suroso dirinya pagi itu sudah menyiapkan uangnya namun masih ingin mempertanyakan pada panitia. "Tentang Perbup Nomor 41 Tahun 2019 Bab 11 pasal 46, tentang biaya Pilkades, itu yang ingin saya pertanyakan tapi setelah waktu yang ditentukan jam 01 ternyata saya sudah di Diskualifikasi," ucap Suroso geram.

Suroso mempertanyakan tatib panitia sebab hanya memberi kesempatan pada Cakades sampai tanggal 24 dimulai tanggal 20. Sementara dalam Perbub harusnya sampai tanggal 25. "Peraturan Bupati dan peraturan panitia itu lebih tinggi mana," Suroso, bertanya-tanya.

Selanjutnya Suroso akan koordinasi dengan tim dan relawan nanti akan berunding dulu baru mengambil langkah selanjutnya. "Saya sudah di Diskualifikasi, kalau pembukaan lagi ya harus ikut saya, karena hak politik saya belum dicabut," tegas Suroso.

Ketua Panitia Pilkades Desa Panti, Dimyati kepada sejumlah media mengatakan, Pilkades pada dasarnya mengacu pada aturan yang berlaku. Namun, masalah keuangan kata Dimyati perlu membuat kesepakatan setelah verifikasi dasar untuk menetapkan calon. 

Info yang diterima Majalah-Gempur.Com, bakal calon diberi waktu sampai tanggal 25 Juli 2019 untuk melengkapi kekurangan berkas. Namun, tatib yang dibuat panitia Pilkades hanya sampai tanggal 24 Juli 2019. Dimyati berkilah, tatib tersebut berdasarkan kesepakatan.

Anehnya, Dimyati menyebut dalam tata tertib, calon yang sudah gugur tidak bisa mencalonkan kembali. "Mereka sudah tidak bisa bila sudah gugur, karena sudah diatur dalam tata tertib dan tidak bisa kalau hanya perbub saja perlu ada tata tertib supaya jalan," terangnya. 

Dimyati mengakui bila tata tertib yang ia buat bersama panitia lainnya menabrak Perbup. Ketika ditanya perihal larangan mencalonkan kembali telah mencabut hak politik seseorang, Dimyati mengaku hal tersebut sudah diatur dalam tata tertib. 

"Tidak bisa kalau hanya mengacu pada Perbup saja perlu ada tata tertib, dibuat tanggal 24 karena sudah ada kesepakatan," kilah Dimyati.

Suroso, kata Dimyati, lantaran calon tidak bisa membayar sesuai dengan apa yang telah disepakati, persyaratan lainnya sudah cukup. Hanya keuangan sebesar Rp. 96.000.000. dan besaran tersebut sudah berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes). 

Sebagaimana dalam Perbup, karena Cakades tinggal satu, sambung Dimyati, dibuka kembali pendaftaran sampai dengan 20 hari. "Dalam tata tertib panitia, apabila bakal calon mengundurkan diri atau gugur atau Diskualifikasi, tidak boleh mencalonkan kembali," tegas Dimyati.

"Insyaallah hari Jum'at besok dibuka kembali pendaftaran, ini dalam perpanjangannya. Proses pembuatan tatib dilakukan oleh panitia bersama BPD kan yang mengesahkan BPD," ungkap Dimyati. Kata dia, besaran anggaran dari APBDes untuk Pilkades hanya Rp. 10.000.000 sementara kebutuhannya Rp. 230.000.000 juta sekian. (RF).  
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diskualifikasi, Pendukung Cakades Gruduk Kantor Desa Panti

Terkini

Close x