Translate

Iklan

Iklan

Tatib Sakti Pilkades, Mampu 'Mencabut' Hak Politik Cakades di Jember

Media
7/25/19, 21:40 WIB Last Updated 2019-07-25T14:40:38Z
Ketua Pilkades Desa Panti Dimyati, kredit foto: Fahmi/MG

Jember, Majalah-Gempur.Com - Ada hal unik di Pilkades Desa Panti, Kecamatan Panti. Selain polemik diskualifikasi salah satu Cakades Suroso, juga lahirnya Tata Tertib (Tatib) sakti dari panitia, yang mana bisa 'mencabut' hak politik seseorang.


Ketua Panitia Pilkades Desa Panti, Dimyati kepada sejumlah media mengatakan, Pilkades pada dasarnya mengacu pada aturan yang berlaku. Namun, masalah keuangan kata Dimyati perlu membuat kesepakatan setelah verifikasi dasar untuk menetapkan calon, Kamis 25 Juli 2019.

Anehnya, Dimyati menyebut dalam tata tertib, calon yang sudah gugur tidak bisa mencalonkan kembali. "Mereka sudah tidak bisa bila sudah gugur, karena sudah diatur dalam tata tertib dan tidak bisa kalau hanya Peraturan Bupati (Perbup) saja perlu ada tata tertib supaya jalan," terangnya.

Dimyati mengakui bila tata tertib yang ia buat bersama panitia lainnya menabrak Perbup. Ketika ditanya perihal larangan mencalonkan kembali telah mencabut hak politik seseorang, Dimyati mengaku hal tersebut sudah diatur dalam tata tertib. 

Pakar Hukum, M. Afandi SH., saat dimintai pendapat Majalah-Gempur.Com Kamis 25 Juli 2019 via seluler mengatakan, tata tertib atau aturan seharusnya tidak menabrak aturan yang lebih tinggi yakni Perbup. Ia juga menjelaskan, bila yang berhak mencabut hak politik seseorang bila ada putusan pengadilan.

Menurut Afandi, tatib dari panitia Pilkades Desa Panti kurang tepat, sebab yang berhak mencabut hak politik hanya berdasarkan keputusan pengadilan. Putusan pengadilan, bisa dijadikan pedoman bagi Cakades untuk mendaftar kembali, ia juga menyebut Perbup juga bisa dijadikan pegangan untuk menggugurkan tatib tersebut. 

Pastinya, kata Afandi, Cakades yang diskualifikasi pernah minta surat tidak pernah dipidana ke pengadilan sebagai syarat. Pertama tidak pernah dipidana dan kedua tidak sedang dicabut hak politiknya, di situ kekuatan hukumnya, "Tidak boleh tatib menabrak pengadilan seperti itu," ungkap Afandi. (RF).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tatib Sakti Pilkades, Mampu 'Mencabut' Hak Politik Cakades di Jember

Terkini

Close x