Khususnya, Penerima Keluarga Harapan (PKH), kedepan kata Nur Hasan rumahnya akan ditempeli warga miskin. "Kemaren kita usulkan untuk membuat papan kecil, ditulis penerima PKH masyarakat miskin dan ditulis undang-undang bahwa kalau mampu bisa dikenai pidana," ujar Nur Hasan saat diwawancara di kediamannya, Selasa 23 Juli 2019.
Bila ada yang keberatan, sambung Nur Hasan, ia menyarankan supaya mundur sebagai penerima PKH sebab itu sudah diterapkan di wilayah lainnya. Nur Hasan yakin sebagaimana di daerah lain bila ditempeli tulisan itu akan mundur dengan sendirinya. Namun, bila enggan mundur, Nur Hasan menyebut mereka berarti tidak punya malu.
Sebelumnya, sepuluh hari yang lalu, DPRD Jember melakukan hearing membahas terkait LPP Rekomendasi-Rekomendasi dari BPK. Tapi, akhirnya juga membahas masyarakat miskin yang ada di Kabupaten Jember, di mana selama ini belum pernah mendapat bantuan, baik itu dari Pemerintah Pusat maupun dari APBD Kabupaten Jember.
"Banyaknya masyarakat miskin di Kabupaten Jember yang belum pernah mendapat bantuan. Saat itu, ketika Kadinsos masih dipegang ibu Santi, kami meminta supaya proaktif untuk mendata masyarakat-masyarakat miskin yang selama ini memang belum pernah mendapat bantuan," jelas Nur Hasan.
Kadinsos waktu itu, kata Nur Hasan merespon dengan baik. Bahkan, meminta masyarakat supaya juga turut membantu Dinas Sosial untuk membantu masyarakat atau melaporkan masyarakat yang selama ini belum pernah mendapat bantuan apapun.
"Bagi mereka yang sudah memiliki kelengkapan kependudukan bisa langsung diantar ke Dinas Sosial apabila tidak punya, Dinas Sosial siap menjemput dengan tim reaksi cepat untuk diantar ke Dispenduk kemudian diuruskan," ungkap Nur Hasan.
Nur Hasan menyebut Pemerintah Desa selama ini lemot. Sepertinya, kata Nur Hasan tidak mengapresiasi untuk memperjuangkan warga miskin. Kalau ada masyarakat miskin, Nur Hasan menyarakan langsung ke Dinas Sosial atau minta tolong ke siapa saja yang bisa langsung setor KK ke Dinas Sosial dan Dinsos akan langsung mensurve. (RF).