Translate

Iklan

Iklan

Gelombang Demo Mahasiswa Tolak Regulasi Ngawur Hingga di Jember

9/23/19, 15:27 WIB Last Updated 2019-09-23T11:20:11Z


Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Gelombang unjuk rasa mahasiswa, Senin (23/9/2019), menolak Revisi UU KPK, KUHP, UUPA dan UU Pemasyarakatan menyebar ke berbagai Kabupaten / kota di Indonesia, tidak terkecuali di Jember.

Ribuan peserta aksi yang digalang kelompok Cipayung Plus Jember yang berjalan dari double way Unej ke Bundaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember ini menilai, 4 regulasi baru dianggap ngawur karena tidak berdasar serta telah menciderai aspirasi rakyat.

Mereka juga membentangkan sejumlah Poster bertuliskan "KPK Jangan Diperkosa #Save KPK", "Pasal Karet RUU Pertanahan", "Dewan Penindas Rakyat", "Ibu Pertiwi Sedang Menangis", "Orba 4.0". juga membawa keranda mayat bertuliskan "DPR Mati".

"Perjuangan berat dan proses panjang melawan tirani Orde Baru, sayangnya kini reformasi telah dibajak oleh para oligarki," tegas Korlap aksi yang juga Ketua GMNI Jember, Irham Fidaruzziar  disela-sela aksi di Bundaran DPRD Jember, Senin (23/9/2019).

Dalam riris, yang ditandatangai Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember, Irham Fidaruzziar. Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammdiyah (IMM), Andi Saputra dan ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Azhar Adabi ini ada 4 tuntutan. Tampak juga ikut turun pada gelombang aksi itu, KAMMI Jember yang dipimpin Ketuanya, Hanif Q Arifin.

Revisi UU KPK dinilai berpotensi melemahkan upaya pemberantasan Korupsi di Indonesia, pasalnya tidak saja menabrak prosedur dan terkesan terburu-buru, tetapi juga mengabaikan aspirasi masyarakat dan KPK sendiri, pasalnya Pembentukan Dewan pengawas dan perubahan status kepegawaian pegawai KPK menjadi ASN serta pasal penyadapan itu akan mengebiri KPK.

Hal lain yang juga mereka kritik adalah draf rancangan KUHP yang banyak mengandung pasal kontroversial. "Ada banyak pasal karet dan multitafsir yang berpotensi memenjarakan seseorang karena mengkritik presiden dan wapres.

RUU Pertanahan itu tidak berpihak pada kesejahteraan petani. Konflik agraria struktural yang faktanya masih banyak, tidak akan selesai hanya melalui pengadilan tanah dan RUU Pemasyarakatan dianggap bisa menurunkan efek jera, salah satunya poin hak rekreasi bagi para napi.

Untuk itu mereka menolak disahkannya empat UU tersebut dan meminta Presiden RI Joko Widodo  mencabut UU KPK yang baru disahkan dengan mengganti Perpu. Serta menghimbau DPR dan Presiden selalu memperhatikan aspirasi rakyat dalam membuat UU. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gelombang Demo Mahasiswa Tolak Regulasi Ngawur Hingga di Jember

Terkini

Close x