Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Gelombang unjuk rasa mahasiswa, Senin (23/9/2019), menolak Revisi UU KPK, KUHP,
UUPA dan UU Pemasyarakatan menyebar ke berbagai Kabupaten / kota di Indonesia, tidak
terkecuali di Jember.
Ribuan peserta aksi yang digalang kelompok Cipayung Plus
Jember yang berjalan dari double way Unej ke Bundaran Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Jember ini menilai, 4 regulasi baru dianggap ngawur karena tidak
berdasar serta telah menciderai aspirasi rakyat.
Mereka juga membentangkan sejumlah Poster bertuliskan "KPK Jangan
Diperkosa #Save KPK", "Pasal Karet RUU Pertanahan", "Dewan
Penindas Rakyat", "Ibu Pertiwi Sedang Menangis", "Orba
4.0". juga membawa keranda mayat bertuliskan "DPR Mati".
"Perjuangan berat dan proses panjang melawan tirani Orde Baru, sayangnya
kini reformasi telah dibajak oleh para oligarki," tegas Korlap aksi yang
juga Ketua GMNI Jember, Irham Fidaruzziar disela-sela aksi di Bundaran DPRD Jember, Senin
(23/9/2019).
Dalam riris, yang ditandatangai Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
(GMNI) Jember, Irham Fidaruzziar. Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammdiyah (IMM), Andi
Saputra dan ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Azhar Adabi ini ada 4 tuntutan.
Tampak juga ikut turun pada gelombang aksi itu, KAMMI Jember yang dipimpin Ketuanya,
Hanif Q Arifin.
Revisi UU KPK dinilai berpotensi melemahkan upaya pemberantasan Korupsi
di Indonesia, pasalnya tidak saja menabrak prosedur dan terkesan terburu-buru, tetapi
juga mengabaikan aspirasi masyarakat dan KPK sendiri, pasalnya Pembentukan
Dewan pengawas dan perubahan status kepegawaian pegawai KPK menjadi ASN serta pasal
penyadapan itu akan mengebiri KPK.
Hal lain yang juga mereka kritik adalah draf rancangan KUHP yang banyak
mengandung pasal kontroversial. "Ada banyak pasal karet dan multitafsir
yang berpotensi memenjarakan seseorang karena mengkritik presiden dan wapres.
RUU Pertanahan itu tidak berpihak pada kesejahteraan petani. Konflik
agraria struktural yang faktanya masih banyak, tidak akan selesai hanya melalui
pengadilan tanah dan RUU Pemasyarakatan dianggap bisa menurunkan efek jera,
salah satunya poin hak rekreasi bagi para napi.
Untuk itu mereka menolak disahkannya empat UU tersebut dan meminta
Presiden RI Joko Widodo mencabut UU KPK
yang baru disahkan dengan mengganti Perpu. Serta menghimbau DPR dan Presiden
selalu memperhatikan aspirasi rakyat dalam membuat UU. (eros).