Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah sekian lama tidak ada kabar
beritanya, Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jatim kembali menelisik perkara
dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial ternak Kabupaten Jember tahun 2015.
Hal itu juga dibenarkan beberapa perempuan berjilbab, bahwa
kehadirannya untuk memenuhi undangan Kejati Jawa Timur. "Dari kelompok
konveksi jahit-menjahit wilayah Kencong, mendapat undangan jam sepuluh pagi,"
aku perempuan yang enggan namanya dipublikasikan. (wht).
Sebelumnya kasus ini telah menjerat Ketua DPRD Jember
Thoif Zamroni, mantan Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto, dan mantan Kabag
Keuangan Pemkab Jember Ita Poeri sebagai terdakwa dan tersangka. Ketiganya
sudah ditahan.
Dana hibah Bansos ternak bersumber dana APBD Jember tahun
anggaran 2015 sebesar Rp 33 miliar. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), terdapat 158 kelompok penerima dana hibah yang tidak memberikan
laporan pertanggungjawaban.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Prima Idwan Mariza mengatakan,
ia tidak memahami materi apa saja yang sedang dialami oleh Kejati Jatim, dirinya
mengaku hanya menyediakan tempat saja yang digunakan oleh tim Kasi Pidsus yang
diketahui oleh Asih mantan Kasi Pidsus Kejari Jember.
"Memang benar selama dua hari sejak Kamis dan Jum'at
ini lima orang tim Kejati turun ke Jember untuk mendalami kasus korupsi, namun
saya tidak mengetahui secara detail, langsung saja ke ketua tim, karena kasus itu
telah dilimpahkan ke Kejati,"jelas Prima Idwan Mariza Jum'at (25/10/2019)
Salah satu Kelompok penerima bantuan ternak sapi Jaya Mulya anggaran
2016 pengajuan 2015 asal Gumukmas Imam Subahir, membenarkan bahwa bahwa
kehadirannya di Kejari Jember untuk memenuhi undangan dari Kejati Jawa Timur
melalui Kasi Pidsus Kejari Jember.