Translate

Iklan

Iklan

Komisi B DPRD Jember Minta Rumah Karaoke Camp'us 888, Ditutup

10/07/19, 18:59 WIB Last Updated 2019-10-07T12:46:42Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Komisi B DPRD Jember minta dinas terkait menutup Rumah Karauke Camp'us 888, kepolisian juga diminta mengusut tuntas kasus penganiayaan oleh belasan orang hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri.

Akibatnya ‘Maman Sabariman’ Mantan anggota DPRD Jember dari PDI Perjuangan masa jabatan 2009- 2014 ini, harus dirawat di Rumah sakit dr Soebandi. "Bagaimanapun kasus ini sudah masuk ranah hukum, harus diusut tuntas " kata Ketua Komisi B, Siswono, Senin (7/10/2019).

Menurut Politisi Partai Gerindra ini, seharusnya ada jaminan perlindungan bagi siapapun yang berkunjung ke tempat hiburan, jika tidak, maka wakil rakyat akan mengevaluasi izinnya, karena jaminan keamanan dan kenyamanan itu adalah hak setiap masyarakat.

"Apalagi ternyata izin usaha rumah karaoke itu hingga saat ini tidak diperpanjang, ini adalah sebuah kelalaian. Kalau ada security-nya, mungkin tidak akan terjadi kasus seperti itu. Katanya ada cctv-nya, tapi juga tidak berfungsi dengan baik," ungkapnya.

Untuk itu, Cak Sia biasa Ia disapa meminta rumah bernyanyi di jalan Jawa Jember agar ditutup atau ditandai police line karena tidak mengantongi izin usaha untuk menjalankan operasi. Apalagi tempat karaoke itu mengganggu proses pembelajaran dan ketertiban karena berada di area kampus.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- PTSP) Jember, Syafi' menjelaskan, bahwa perizinan yang diterbitkan PTSP untuk ruang usaha karaoke sejak tahun 2017 hanya ada 7. "Di data kami untuk rumah bernyanyi Camp'us 888 tidak ada," katanya.

Sementara Kepala dinas pariwisata dan kebudayaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa ada  12 rumah karaoke , yang 7 sudah memperpanjang sedangkan 5 lainnya masih belum, termasuk untuk rumah karaoke 888 kampus dan 4 rumah karaoke yang lain

“Sebelum ada PTSP  akhir 2016,  yang mengantongi izin usaha untuk tempat hiburan jenis rumah bernyanyi  ada 9 ijin di dinas pariwisata,  4 yang memperpanjang ke PTSP, 5 sisanya belum, harusnya mereka 2019 melakukan perpanjangan, karena masa ijinnya hanya berlaku 3 tahun ,” jelasnya

Tatin IndrayanI, menyayangkan peristiwa di tempat edukasi itu, hal itu menunjukkan buruknya birokrasi di Jember. “Apakah sudah benar rumah bernyanyi bisa ada diwilayah Kampus dan ada pembiaran, meski izin tidak diperpanjang”, jelasnya anggota DPRD dari Fraksi PKB ini.

Anggota Fraksi Pandekar Nyoman Aribowo, mengaku prihatin. “Ini harus jadi catatan, penyebab pertengkaran itu tidak lepas dari miras, tidak ada izinnya lagi,” katanya yang juga dikuatkan anggota Fraksi PKS, Mashuri yang juga meminta kasus penganiaayaan Maman ini ditangani serius.

Menanggapi keberadaan minuman beralkohol  (Minol) saat terjadinya penganiayaan kepada Maman, Perwaklan Disperendak menyampaikan bahwa sesuai dengan perda Nomor 3 tahun 2018  Pada pasal 33 dijelaskan apabila tidak kesesuaian izinnya bisa dicabut.  

Perwakilan Polres Jember,  yang diwakili kasat Intelkam IPTU Agus Setyono Hari mengaku polisi sudah menangkap 4 tersangka. “Namun untuk lebih detailnya nanti Kasatreskrim dan KBO yang akan menjelaskan, karena itu bukan kewenangan kami untuk menjelaskan,” katanya. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Komisi B DPRD Jember Minta Rumah Karaoke Camp'us 888, Ditutup

Terkini

Close x