Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Komisi B DPRD Jember minta dinas terkait menutup Rumah Karauke Camp'us 888, kepolisian
juga diminta mengusut tuntas kasus penganiayaan oleh belasan orang hingga menyebabkan
korban tidak sadarkan diri.
Akibatnya ‘Maman Sabariman’ Mantan anggota DPRD Jember
dari PDI Perjuangan masa jabatan 2009- 2014 ini, harus dirawat di Rumah sakit
dr Soebandi. "Bagaimanapun kasus ini sudah masuk ranah hukum, harus diusut
tuntas " kata Ketua Komisi B, Siswono, Senin (7/10/2019).
Menurut Politisi Partai Gerindra ini, seharusnya ada
jaminan perlindungan bagi siapapun yang berkunjung ke tempat hiburan, jika
tidak, maka wakil rakyat akan mengevaluasi izinnya, karena jaminan keamanan dan
kenyamanan itu adalah hak setiap masyarakat.
"Apalagi ternyata izin usaha rumah karaoke itu hingga
saat ini tidak diperpanjang, ini adalah sebuah kelalaian. Kalau ada
security-nya, mungkin tidak akan terjadi kasus seperti itu. Katanya ada
cctv-nya, tapi juga tidak berfungsi dengan baik," ungkapnya.
Untuk itu, Cak Sia biasa Ia disapa meminta rumah
bernyanyi di jalan Jawa Jember agar ditutup atau ditandai police line karena
tidak mengantongi izin usaha untuk menjalankan operasi. Apalagi tempat karaoke
itu mengganggu proses pembelajaran dan ketertiban karena berada di area kampus.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPM- PTSP) Jember, Syafi' menjelaskan, bahwa perizinan yang diterbitkan PTSP
untuk ruang usaha karaoke sejak tahun 2017 hanya ada 7. "Di data kami
untuk rumah bernyanyi Camp'us 888 tidak ada," katanya.
Sementara Kepala dinas pariwisata dan kebudayaan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Jember, Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa ada 12 rumah karaoke , yang 7 sudah memperpanjang
sedangkan 5 lainnya masih belum, termasuk untuk rumah karaoke 888 kampus dan 4
rumah karaoke yang lain
“Sebelum ada PTSP akhir
2016, yang mengantongi izin usaha untuk
tempat hiburan jenis rumah bernyanyi ada
9 ijin di dinas pariwisata, 4 yang memperpanjang
ke PTSP, 5 sisanya belum, harusnya mereka 2019 melakukan perpanjangan, karena
masa ijinnya hanya berlaku 3 tahun ,” jelasnya
Tatin
IndrayanI, menyayangkan peristiwa di
tempat edukasi itu, hal itu menunjukkan buruknya birokrasi di Jember. “Apakah
sudah benar rumah bernyanyi bisa ada diwilayah Kampus dan ada pembiaran, meski
izin tidak diperpanjang”, jelasnya anggota DPRD dari Fraksi PKB ini.
Anggota Fraksi Pandekar Nyoman Aribowo, mengaku prihatin. “Ini harus jadi catatan, penyebab
pertengkaran itu tidak lepas dari miras, tidak ada izinnya lagi,” katanya yang juga
dikuatkan anggota Fraksi PKS, Mashuri yang juga meminta kasus penganiaayaan
Maman ini ditangani serius.
Menanggapi keberadaan minuman beralkohol (Minol) saat terjadinya penganiayaan kepada Maman,
Perwaklan Disperendak menyampaikan bahwa sesuai dengan perda Nomor 3 tahun 2018
Pada pasal 33 dijelaskan apabila tidak
kesesuaian izinnya bisa dicabut.
Perwakilan Polres Jember, yang diwakili kasat Intelkam IPTU Agus Setyono
Hari mengaku polisi sudah menangkap 4 tersangka. “Namun untuk lebih detailnya nanti
Kasatreskrim dan KBO yang akan menjelaskan, karena itu bukan kewenangan kami
untuk menjelaskan,” katanya. (eros).