Translate

Iklan

Iklan

Revisi UU KPK, Upaya Koruptor Menguasai Penegakan Hukum dan Peradilan

Media
10/14/19, 17:54 WIB Last Updated 2019-10-14T10:54:05Z
Desakan akademisi untuk Perppu KPK dan peluncuran #PitaHitamMelawan, krediti foto: Fahmi/MG

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com - Revisi undang-undang KPK taubahnya peradilan sebelum 1998, di mana peradilan dikuasai oleh koruptor begitupula dengan penegakan hukum. Bahkan, ke depan akan banyak pekerjaan KPK yang Shut Down (berhenti). 


Demikian dijelaskan Asfinawati SH, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta, saat melakukan siaran pers di FEB Universitas Jember, Senin 13 Oktober 2019.

"Kalau revisi UU KPK ini berlaku. Maka akan ada banyak pekerjaan KPK yang Shut Down, kita bisa melihat peradilan sebelum 1998 dikuasai koruptor dan penegakan hukum dikuasai koruptor akan kembali ke Indonesia dan itulah urgensi kenapa kami meluncurkan pita hitam dan mendesak presiden untuk segera membentuk Perpu," ujarnya.

Kata Afinawati, semua tahu Revisi UU KPK, ketika ada aksi besar-besaran mendesak Presiden agar menunda beberapa revisi undang-undang. Tapi, tidak dengan revisi UU KPK. Karena itu, bisa dilihat revisi dari beberapa undang-undang, ada perdebatan yang paling keras--khusnya revisi undang-undang KPK.

"Kita semua tahu pembuatan UU KPK yang sangat mengejutkan diakhir periode DPR yang lalu. Sebenarnya, ini adalah cerita perampasan hak rakyat melalui revisi UU baru, mereka perlu menertibkan masyaralat agar tidak mudah melakukan kritik dan itulah cerita tentang rancangan KUHP baru dan tentu saja merampas hak rakyat," terang Asfinawati.

Menurut Afinawati, menertibkan ijin-ijin yang penuh dengan korupsi maka KPK menjadi ancaman paling serius bagi oligarc ini. Maka dari itu, muncullah revisi KPK dan lahirnya pimpinan KPK yang bermasalah.

Oleh karena itu, Asfinawati bersama ribuan akademisi dan puluhan guru besar mendorong dan mendesak Presiden untuk tidak takut dengan ancaman-ancaman partai politik yang mengeluarkan isu pemakzulan sebab itu masih jauh sekali dari pemakzulan 

Bahkan, sambung dia, temannya mengatakan yang terjadi justru presiden bisa membubarkan partai politik bukan sebaliknya. Atas nama perjuangan gugurnya lima mahasiswa serta ribuan orang yang luka-luka di seluruh wilayah Indonesia harus menjadi perhatian serius bersama terutama presiden 

"Tidak mungkin ada ratusan ribu orang mengorbankan dirinya untuk memperjuangkan sesuatu yang tidak masuk akal dan para akademisi yang bersama saya siang hari ini ada puluhan guru besar dan ada ribuan akademisi di seluruh Indonesia dan angkanya terus bertambah ini menunjukkan urgensi perlu adanya Perppu," ungkapnya. (RF).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Revisi UU KPK, Upaya Koruptor Menguasai Penegakan Hukum dan Peradilan

Terkini

Close x