Translate

Iklan

Iklan

DPR RI Periode Baru Diminta Merevisi Undang-undang Pemilu

10/17/19, 17:00 WIB Last Updated 2019-10-18T20:06:06Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Pemilihan Presidin (Pilpres) 2019 secara umum berjalan aman tertib dan lancar, namun demikian memang ada yang masih perlu diperbaiki.

Diantaranya Data Pemilih, Maney Politik, mimimnya Sosialisasi dan pendidikan politik pentingnya ikut Pemilu. Demikian ditegaskan Anggota DPRD Jawa Timur asal fraksi PDI Perjuangan Hari Putri Lestari usai menjadi narasumber pada evaluasi Pemilu serentak tahun 2019 yang digelar Badan Pengawal Pemilu (Bawaslu) RI di Hotel Dafam, Kamis (17/10/2019).

Karena Masyarakat tahunya kan hanya sekedar untuk  memilih, sehingga Maney Politik dianggap sudah lazim di Masyarakat, baik dalam bentuk uang, sumbangan fisik, dan sebagainya. Akibatnya ketika wakilnya terpilih nanti pasti akan berpotensi untuk melakukan korupsi atau gratifikasi.

“Siapa yang salah, menurut saya itu lingkaran setan, karena semua ada keterlibatan. Sementara meski itu sudah jelas-jelas diketahui ada Maney Politik, tindakan Bawaslu sendiri masih minim lah, masih ragu-ragu atau sangsinya memang tidak menimbulkan efek jerah”, katanya.

Untuk itu  perempuan asal Surabaya yang akrap disapa HPL ini berharap baik pemberi maupun penerima maney politik itu harus ditindakan tegas oleh Bawaslu, atau kalau memang diperlukan agar dilakukan revisi regulasinya untuk ditambah sangsinya.

Persoalan lain adalah Dafrar Melilih Tetap (DPT) yang masih ditemukan dilapangan, sepertih pemilih ganda, pemilih tidak mendapat undangan dan sebagainya. Juga sosialisasi yang dirasakan masih belum maksimal, belum meratanya Alat Peraga Kampanye (APK), pengkaderan dan lain-lain, pada pelaksanaan pemilu yang akan datang harus diperbaiki.

Salah-satu perserta seminar yang juga Ketua DPD Partai Berkarya Jember Moh Firdaus meminta pelaksanaan pemilu serentak 2024 perlu ditinjau ulang, khususnya tentang pelaksanaan Pemilihan Legeislatif (Pileg) dan Pemilihan Presidin (Pilpres) agar disendirikan.

Pasalnya Pemilu Tahun 2019 lalu itu menimbulkan kerancuan, disamping terlalu kelelahan dan bahkan hingga memakan korban. “Untuk sestemnya kalau dimungkinkan untuk  dirubah, kembali ke Nomor Urut,  biar kader-kader terbaik Parpol bisa jadi anggota DPR,” harapnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) menyampaikan disamping beberapa persoalan itu yang jadi catatannya adalah larangan pencalonan anggota legislatif Napi Koruptor, menurutnya harusnya diperluas, bukan hanya napi koruptor tetapi juga napi Narkoba dan Napi Teroris.

“Undang-undang Pemilu No 7 tahun 2017 sebenarnya sudah cukup baik, hanya saja didalamnya masih ada yang perlu diperbaiki, ditata ulang, atau ditambah, sifatnya parsial, tapi bukan tambal sulam tetapi  komperhensip, seperti pembentukan norma baru untuk pencalonan,” jelasnya.

Untuk itu, mementum evaluasi yang digelar pada saat ini yang dihimpun oleh Bawaslu, menurutnya jangan hanya dihipun berwujut hitam diatas putih semata, tetapi harus masuk ke senayan. “Maksud saya harus menjadi skala prioritas, pembahasan DPR RI baru dan Presiden untuk dibahas”, harapnya.

Oleh karena itu ke depan DPR dan Presiden, harus mempreoritaskan UU Pemilu dalam program legislasi 2020. “Agar KPU tidak membuat peraturan yang belum diatur dalam UU, karena Norma itu harus tegas diatur, termasuk sangsi-sangsinya, usulan saya harus dilakukan pemberatan agar ada efek jerah, karena Pemilu itu kondisi khusus bukan kondisi umum”, jelasnya.

Menanggapi adanya usulan dari sejumlah pihak, agar Sistem Pemilu Proporsional Terbuka ini dikembalikan lagi kepada sistem Pemilu proporsional tertutup,  Ia berpendapat sudah harus ditinggalkan. “Proporsional semi Terbukalah, atrinya tetap tidak meninggalkan kepentingan partai tetapi juga tidak meninggalkan kualitas dari kader”, lanjutnya. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPR RI Periode Baru Diminta Merevisi Undang-undang Pemilu

Terkini

Close x