
Kasipidsus Kejari Jember, Herdian Rahardi dipromosikan menempati posisi
Kasi IT dan Produksi Asisten Inteljen, di Kejati Sulawesi Selatan. Sedangkan
jabatan Kasipidsus Kejari Jember baru diisi oleh Setyo Adi Wicaksono,
Sebelumnya sebagai Kasi Inteljen Kejari Tanggerang Selatan.
Herdian menceritakan suka duka saat menjabat di Jember mengaku baik-baik.
“Selama bertugas baik teman-teman intern, eksternal dan media ikut mendukung,
saya sampaikan banyak terimakasih," ujarnya disela-sela acara lepas pisah di
Aula Kejari setempat Selasa (26/11/2019).
Sepak terjangnya, selama 1,7
bulan, tak diragukan, Herdian telah berhasil menyeret para Pejabat Pemerintah,
Politisi, maupun masyarakat, diantaranya kasus korupsi Bansos yang menyeret mantan
Ketua DPRD dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dispendukcapil, dan sebagainya.
Milyaran Uang Negara berhasil diselamatkan, yang terkesan menurutnya, dipraperadilkan
oleh terdakwa dari Dispendik, namun berhasil memenangkan. Terkait penanganan sejumlah kasus korupsi
yang masih berjalan, Dirinya optimis mampu dituntaskan Kasipidsus yang baru.
Kasipidsus Kejari baru, Setyo
Adi Wicaksono, bertekat menuntaskan PR kasus korupsi. "Scepat mungkin,
bisa dilihat nanti perkembangannya, PR data-data apa yang disampaikan kasi
pidsus yang lama, segera ditindaklanjuti, tunggu kejutan kejutan,"janji Kasi
Pidsus yang baru dilantik ini.
Kajari Jember Prima Idwan Mirza, juga berharap beberapa pekerjaan rumah
(PR) perkara tindak pidana, agar segera
ditindaklanjuti . "Untuk penanganan
tidak mengejar kwantitas, namun harus berkualitas mengembalikan kerugian
keuangan negara," harapnya.
Menurut Prima, banyak tugas yang harus dilaksanakan yakni penanganan dugaan
korupsi kegiatan PTSL tahun 2018 yang masih permintaan keterangan. Sementara dalam tahap penyidikan, dugaan
tindak pidana korupsi RTLH tahun 2017, di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan
Sumbersari.
"Selanjutnya dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi
pasar Manggisan, dalam rangka pelaksanaan kegiatan rehabilitasi pasar
tradisional Tahun Anggaran 2018, pada dinas Pendustrian dan perdagangan, untuk
perkara ini masih menunggu audit kerugian keuangan negara,"Jelas Prima