Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Kepala KPH Banyuwangi Selatan Nur Budi Susatyo, S.Hut, MM, tegaskan bahwa
pungli itu langgar, aturan pemerintah dan perhutani dan bisa dipidanakan.
Diketahui bahwa lembaga pendampingan PS resmi, hanya
ada beberapa saja. Diantaranya, Lembaga LASKAR HIJAU, lembaga ARUPA, lembaga
WANA CARAKA, lembaga SEMUT IRENG, JPIK. Lembaga lembaga itu lah yang akan
mendampingi pemohon PS, baik dari Kelompok Tani Hutan (KTH) maupun Lembaga
Masyarakat Desa Hutan (LMDH). (eros).
Menurutnya Perhutani sangat mendukung program pemerintah terkait
Perhutanan Sosial (PS), baik menurut P. 83 tahun 2016 dengan skema Kulin KK
maupun P. 39 tahun 2017 dengan skema IPHPS. Bahkan perhutani siap memfasilitasi
masyarakat, LMDH maupun KTH, agar sesuai ketentuan.
"Bahwa P. 83 maupun P. 39 adalah sama sama perhutanan sosial.
Hanya ruangnya saja yang berbeda. Sehingga LMDH maupun KTH serta masyarakat
harus bersinergi dengan perhutani," tandas Nur Budi Susatyo, Rabu
(20/11/19).
Pernyataan itu menanggapi beredarnya isu adanya dugaan pungli terkait kelulusan
dalam seleksi permohonan Pendampingan Perhutanan Sosial (PS), bahkan jika
membayar dan dapat SK, lahan yang dimohonkan, nanti bisa dimohonkan jadi hak
milik.