Translate

Iklan

Iklan

Kepala KPH Banyuwangi Selatan; Pungli Bisa Dipidanakan

11/20/19, 21:36 WIB Last Updated 2019-11-20T14:36:26Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kepala KPH Banyuwangi Selatan Nur Budi Susatyo, S.Hut, MM, tegaskan bahwa pungli itu langgar, aturan pemerintah dan perhutani dan bisa dipidanakan.

Menurutnya Perhutani sangat mendukung program pemerintah terkait Perhutanan Sosial (PS), baik menurut P. 83 tahun 2016 dengan skema Kulin KK maupun P. 39 tahun 2017 dengan skema IPHPS. Bahkan perhutani siap memfasilitasi masyarakat, LMDH maupun KTH, agar sesuai ketentuan.

"Bahwa P. 83 maupun P. 39 adalah sama sama perhutanan sosial. Hanya ruangnya saja yang berbeda. Sehingga LMDH maupun KTH serta masyarakat harus bersinergi dengan perhutani," tandas Nur Budi Susatyo, Rabu (20/11/19).

Pernyataan itu menanggapi beredarnya isu adanya dugaan pungli terkait kelulusan dalam seleksi permohonan Pendampingan Perhutanan Sosial (PS), bahkan jika membayar dan dapat SK, lahan yang dimohonkan, nanti bisa dimohonkan jadi hak milik.

Diketahui bahwa lembaga pendampingan PS resmi, hanya ada beberapa saja. Diantaranya, Lembaga LASKAR HIJAU, lembaga ARUPA, lembaga WANA CARAKA, lembaga SEMUT IRENG, JPIK. Lembaga lembaga itu lah yang akan mendampingi pemohon PS, baik dari Kelompok Tani Hutan (KTH) maupun Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kepala KPH Banyuwangi Selatan; Pungli Bisa Dipidanakan

Terkini

Close x