
Menurutnya Perhutani sangat mendukung program pemerintah terkait
Perhutanan Sosial (PS), baik menurut P. 83 tahun 2016 dengan skema Kulin KK
maupun P. 39 tahun 2017 dengan skema IPHPS. Bahkan perhutani siap memfasilitasi
masyarakat, LMDH maupun KTH, agar sesuai ketentuan.
"Bahwa P. 83 maupun P. 39 adalah sama sama perhutanan sosial.
Hanya ruangnya saja yang berbeda. Sehingga LMDH maupun KTH serta masyarakat
harus bersinergi dengan perhutani," tandas Nur Budi Susatyo, Rabu
(20/11/19).
Pernyataan itu menanggapi beredarnya isu adanya dugaan pungli terkait kelulusan
dalam seleksi permohonan Pendampingan Perhutanan Sosial (PS), bahkan jika
membayar dan dapat SK, lahan yang dimohonkan, nanti bisa dimohonkan jadi hak
milik.