Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Ali Mustamiin, Pria 20 tahun yang alami
kecelakaan kerja di proyek renovasi Mall Pelayanan Publik Banyuwangi ini bantah
alami patah tulang di kakinya.
Bahkan menurutnya perusahaannya juga sudah
mendaftarakan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. "Sudah sesuai aturan,
kita juga sudah daftarkan seluruh karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan,"
sebutnya. (kim).
Pria yang akrab disapa lajang, asal
Dusun / Desa Pondok Nongko Kecamatan Kabat, kabupaten Banyuwangi ini mengaku akibat
kecelakaan kerja pada Kamis (07/11/19) lalu dirinya mengaku hanya mengalami
luka sobek di bagian betis dan ibu jari kaki kirinya.
"Kabar itu tidak benar mas, yang benar saya hanya mengalami luka
robek saja, dan sekarang sudah dijahit dan diobati, bahkan semua biaya
ditanggung perusahaan. Termasuk untuk kebutuhan selama saya istirahat di rumah
juga diberikan," paparnya kepada media ini, Sabtu (16/11/2019).
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Ruli helmi setyono, selaku Mandor
Kepala CV Ayu Susila Karya, menurutnya bahwa perusahaannya sudah memberikan
hak-hak karyawannya sesuai dengan Undang-undang
Ketenagakerjaan.