![]() |
Kasatreskrim Polres Jember AKP Yadwavina Jumbo, kredit foto: Istimewa/MG |
Keluarga korban, Cipto saat diwawancara di tempat kerjanya mengatakan, kejadian di JLS pas malam Sabtu tepat Maulid Nabi. "Saat ini, kondisi Angga baru pulang dari rumah sakit, namun sudah dalam kondisi normal atau tidak kita belum tau sebab saat dibawa pulang Angga masih merasakan pusing," ujar Cipto, Kamis 14 November 2019.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Yadwavina Jumbo mengatakan, pelemparan dengan batu di JLS korbannya masih anak-anak demikian pula dengan pelakunya yang juga masih anak-anak. Kedua tersangka ABH, saat ini sudah diamankan dan sedang proses untuk diversi karena ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan sistem peradilan anak wajib melakukan diversi.
"Saat ini, kita sedang melakukan komunikasi antara keluarganya juga dengan perangkat desa. Secara proseduralnya bila diversi ini gagal dilakukan di sini, maka akan dilanjutkan diversi di penuntutan, ini kita masih utamakan diversi tahap awal, apabila ada penyelesaian dari kedua belah pihak yang pada intinya tetap pada tujuan terbaik untuk anak," terang Jumbo, di ruangan kerjanya, Jum'at 15 November 2019.
Saat ini, sambung Jumbo, juga koordinasi dengan Dinsos untuk pelayanan pendampingan. Nanti, dari Bapas juga akan didampingi, nanti dilakukan diversi. Apabila diversi tetap gagal, Jumbo akan tetap melakukan proses sebagaimana perintah undang-undang melakukan diversi tahap selanjutnya sampai dengan sidang. Bila sidang tetap gagal, maka keputusan hakim. Pelaku saat ini ada di Polres Jember. Namun, nanti kata Jumbo akan diserahkan ke Dinsos.
Terkait penyidik yang menghubungi orang tua Angga via telephone, Jumbo menyebut telephone kemungkinan merupakan kewajiban polisi sebab diversi harus mengundang kedua belah pihak, bila keluarga korban tidak bersedia hadir, berarti polisi menganggap gagal. Kata Jumbo, Diversi bukan upaya paksa.
Berikut MAJALAH-GEMPUR.Com paparkan hasil rekaman yang diterima dari orang tua Angga, Slamet Hariyadi. Rekaman ini, berisi percakapan saat Slamet Hariyadi di telephone penyidik untuk segera datang ke Mapolres Jember.
Telephone pertama
Penyidik: Assalamualaikum...
Orang Tua Angga: Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarokatuh...
Penyidik: Bagaimana pak sudah beres?
Orang Tua Angga: Apanya bu ?
Penyidik: Pembayarannya
Orang Tua Angga: Saya tidak tau bu, tiba-tiba dibayari, saya tidak tau sewaktu saya makan, udah dibayari saya pulang, orangnya belum menemui saya.
Penyidik: Owalah pak, pak. Yasudah sampean saya tunggu di Polres sekarang ya,
Slamet: Sekarang?
Penyidik: Iya sekarang
Slamet: Jauh tapi bu lama mungkin.
Penyidik: Pokoknya sampean bentar lagi berangkat ya pak yaa ini untuk kepentingannya sampean ini pak.
Slamet: Iyaa...
Penyidik: Yasudah saya tunggu di Polres sekarang, tidak usah bawa ini pak, orang ketiga yaa, tidak usah bawa makelar-makelar yaa, ini kan urusannya sampean sendiri sama si terlapor, jangan sampai nanti mengambil keuntungan dari kejadian ini gitu lo pak, saya tidak mau seperti itu..
Slamet: Maksudnya orang ketiga gimana bu?
Penyidik: Maksudnya orang ketiga yang mengambil keuntungan dari kejadiannya sampean, perkaranya sampean, kasian sama dan terlapor, cukup sampean saja yang datang yaa
Slamet: Enggeh Assalamualaikum...
Penyidik: Waalaikumsalam...
Telephone kedua
Slamet: Hallo Assalamualaikum... mengucapkan salam lebih dulu saat penyidik menelphone.
Penyidik: Walaaikumsalam.. sudah berangkat pak?
Slamet: Loh bu, sebentar bu ini masih minumkan obat bu, sampean tidak kasihan dengan anak saya bu.
Penyidik: Loh iya ini untuk kepentingan bapak juga biar cepet selesai gitu lo pak, sampean kan sudah dibantu pengobatannya gitu lo
Slamet: Iya sebentar bu
Penyidik: Jam brapa kira-kira sampean berangkat pak?
Slamet: Nanti saya berangkat bu, sebentar bu yaa
Penyidik: Iya harus ada kepastian pak, soalnya dari Dinsos ini nunggu lama sama Bapas lo pak kasian, instansi pemerintah ini pak menunggu pak..
Slamet: Iyaa he,e he,e
Penyidik: Jam berapa kira-kira sampean berangkat nyampek ke Polres
Slamet: Kalau jamnya tidak tentu mbak, pokoknya mohon maaf dulu, iya saya ke sana pasti ke sana nanti yaa
Penyidik: Iya ke sananya kapan pak saya butuh kepastian pak
Slamet: Iya he,e saya pasti ke sana bu
Terdengar suara lain dengan nada tinggi yang memerintah agar dipanggil saja.
Penyidik: Gimana pak jam berapa pak? jam 10 bisa?
Slamet: Tidak bisa kalau jam 10 masih, belum ini, meminumkan obat anak saya bu,
Penyidik: iya kan ada istrinya sampean pak. Habis Jum'atan?
Slamet: Iya bisa
Penyidik: Sudah habis Jum'atan saya tunggu yaa jam 01.00 saya tunggu yaa
Slamet: Iya pokoknya habis Jum'atan saya berangkat dari sini
Penyidik: Iya sudah saya tunggu, Assalamualaikumsalam...
Slamet: Waalaikum.... hanphone dimatikan.
Pakar hukum, M. Afandi SH. saat diwawancara berpendapat apabila kasus menimpa anak-anak, ada istilah restorative justice yang mana kasus tersebut dikembalikan kepada orang tuanya agar tercipta keadilan. Sementara untuk polisi, posisinya di tengah untuk menengahi. "Dikembalikan ke orang tua maksudnya dirembuk bagaimana persoalan itu selesai namun tetap bertanggung jawab," katanya.
Bila restorative justice tidak berjalan dengan baik, sambung Afandi, dikhawatirkan akan berdampak di kemudian hari, berdampak sosial, psikologis bahkan berbahaya lagi bila sampai melakukan aksi balas dendam. (RF).