
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia
(Peradi) RBA mengaku bahwa Dirinya mendapat mandat dari ketua Umum Peradi RBA
Pusat Bang Luhut MP Pangaribuan untuk memberikan pendampingan dan pengawalan
hukum terhadap masyarakat kurang mampu.
Pasalnya korban, Aris Samba, si tukang angkut kayu itu tulang punggung
keluarganya, Demikian disampaikan Ketua
Peradi RBA Cabang Jember Hadi Eko Yuchdi Yuchendi SH, MH, didampingi Bendahara
Alananto, SH, MH, dan Wakil ketua Dodik Pujo Basuki.
“Mereka meninggalkan seorang istri dan tiga anak yang masih perlu
perhatian. Kami mewakili keluarga ingin mengawal kasus ini hingga tuntas”,
tegasnya dalam rielisnya di Kantor
Sekertariat Jl. Diponegoro 24 Pertokoan Mutiara Plaza, Kaliwates, Jum'at (27/12/2019)
sore
Selaku kuasa hukum, dirinya berupaya untuk membantu mencari keadilan. "Bagaimanapun
kasusnya ini tidak bisa dihentikan tanpa ada dasar hukum, harus ada
pertanggungjawaban hukum sampai ada putusan di pengadilan," tandas Hadi
Eko Yuchdi Yuchendi.
Alananto, Tim Peradi RBA Cabang Jember, mengaku telah menerima kuasa
dari Istri korban atas nama Ririn Setiawati, (28) Warga Desa Andongrejo,
Kecamatan Temporejo, sejak (19/12/2019), akan melakukan langkah hukum terhadap
DS oknum anggota Polhutsus Taman Nasional Meru Betiri.
"Kami bersama dengan tim telah melakukan langkah koordinasi dengansejumlah
pihak terkait, seperti Polsek dan
Polres, karena kasus ini yang sebelumnya ditangani Polres Jember namun diambil
alih ke Polda Jatim," terang Alananto
Mengingat keluarga korban, sama sekali tidak pernah memperoleh
informasi tentang seberapa jauh proses hukumnya. "Kami ingin kasus ini
dibuka secara umum dipersidangan depan majelis hakim, karena kita semua orang
sama dihadapan hukum dan kita tunduk dengan hukum," katanya.
Bahkan Istri Korban diminta tandatangan pada (23/11/2019), pihak Taman
Nasional Meru Betiri menjanjikan santunan senilai 50 juta. "Hingga penandatangan
surat kuasa 19 Desember 2019, Istri korban belum pernah terima, padahal surat
kesepakatan dibuat sejak 25 Nopember," lanjutnya
Wakil ketua Peradi RBA Dodik Pujo Basuki menambahkan, pendampingan ini
dalam rangka untuk menjamin dan memenuhi rasa keadilan yang diinginkan keluarga
korban. Dengan harapan proses hukum
terus berjalan, sehingga para aparat penegak hukum bisa memberikan rasa
keadilan.
“Hal ini utuk menjamin hak konstitusi dengan melihat adanya
perlindungan kesamaan hak didalam hukum, jangan dikatakan hukum itu tajam
kebawah dan tumpul ke atas sehingga hak konstitusi dari korban yang diinginkan
oleh keluarga korban adalah dapat diwujudkan,” tuturnya.