Translate

Iklan

Iklan

Peradi Jember Pertanyakan Kasus Penembakan di Taman Nasional Meru Betiri

12/27/19, 23:19 WIB Last Updated 2019-12-27T16:20:46Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. DPC Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) pertanyaan tindak lanjut kasus penembakan, di Taman Nasional Meru Betiri hingga korban, meregang nyawa.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) RBA mengaku bahwa Dirinya mendapat mandat dari ketua Umum Peradi RBA Pusat Bang Luhut MP Pangaribuan untuk memberikan pendampingan dan pengawalan hukum terhadap masyarakat kurang mampu.

Pasalnya korban, Aris Samba, si tukang angkut kayu itu tulang punggung keluarganya, Demikian disampaikan  Ketua Peradi RBA Cabang Jember Hadi Eko Yuchdi Yuchendi SH, MH, didampingi Bendahara Alananto, SH, MH, dan Wakil ketua Dodik Pujo Basuki.

“Mereka meninggalkan seorang istri dan tiga anak yang masih perlu perhatian. Kami mewakili keluarga ingin mengawal kasus ini hingga tuntas”, tegasnya dalam rielisnya  di Kantor Sekertariat Jl. Diponegoro 24 Pertokoan Mutiara Plaza, Kaliwates, Jum'at (27/12/2019) sore

Selaku kuasa hukum, dirinya berupaya untuk membantu mencari keadilan. "Bagaimanapun kasusnya ini tidak bisa dihentikan tanpa ada dasar hukum, harus ada pertanggungjawaban hukum sampai ada putusan di pengadilan," tandas Hadi Eko Yuchdi Yuchendi.

Alananto, Tim Peradi RBA Cabang Jember, mengaku telah menerima kuasa dari Istri korban atas nama Ririn Setiawati, (28) Warga Desa Andongrejo, Kecamatan Temporejo, sejak (19/12/2019), akan melakukan langkah hukum terhadap DS oknum anggota Polhutsus Taman Nasional Meru Betiri.

"Kami bersama dengan tim telah melakukan langkah koordinasi dengansejumlah  pihak terkait, seperti Polsek dan Polres, karena kasus ini yang sebelumnya ditangani Polres Jember namun diambil alih ke Polda Jatim," terang Alananto

Mengingat keluarga korban, sama sekali tidak pernah memperoleh informasi tentang seberapa jauh proses hukumnya. "Kami ingin kasus ini dibuka secara umum dipersidangan depan majelis hakim, karena kita semua orang sama dihadapan hukum dan kita tunduk dengan hukum," katanya.

Bahkan Istri Korban diminta tandatangan pada (23/11/2019), pihak Taman Nasional Meru Betiri menjanjikan santunan senilai 50 juta. "Hingga penandatangan surat kuasa 19 Desember 2019, Istri korban belum pernah terima, padahal surat kesepakatan dibuat sejak 25 Nopember," lanjutnya

Wakil ketua Peradi RBA Dodik Pujo Basuki menambahkan, pendampingan ini dalam rangka untuk menjamin dan memenuhi rasa keadilan yang diinginkan keluarga korban.  Dengan harapan proses hukum terus berjalan, sehingga para aparat penegak hukum bisa memberikan rasa keadilan.

“Hal ini utuk menjamin hak konstitusi dengan melihat adanya perlindungan kesamaan hak didalam hukum, jangan dikatakan hukum itu tajam kebawah dan tumpul ke atas sehingga hak konstitusi dari korban yang diinginkan oleh keluarga korban adalah dapat diwujudkan,” tuturnya.

Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa bantuan hukum yang dilakukan oleh rekan sejawat, adalah sebagai bagian dari langkah untuk partisipasi terhadap proses penegakan hukum di Masyarakat khususnya di Kabupaten Jember. (wht).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Peradi Jember Pertanyakan Kasus Penembakan di Taman Nasional Meru Betiri

Terkini

Close x